GerbangIndonesia, Lotim – Sebanyak 7 ribu pegawai non ASN di Lombok Timur telah dianggarkan dari APBD tahun anggaran 2022 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut berdasarkan Permendagri nomor 27 tentang penganggaran tahun 2022 bahwa semua pegawai non ASN wajib dianggarkan terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Akbar Ismail menyampaikan, hingga saat ini sebanyak 28 tenaga kerja aktif di Lotim sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut terdiri dari segmen pekerja penerima upah, pekerja di perusahaan, pekerja mandiri dan bekerja konstruksi.
“Dalam segmen pekerja penerima upah itu di dalamnya terdapat juga pegawai non ASN ini,” terang Ismail kepada wartawan, Jumat (27/5).
Sebanyak 7 ribu pegawai non ASN yang telah teranggarkan tersebut merupakan pegawai non ASN dari semua OPD yang ada di Lotim. Kecuali Dikes dan Dikbud.
Kata dia, pegawai Dikbud dan Dikes, Lotim tidak teranggarkan oleh APBD lantaran kedua OPD tersebut memiliki anggaran tersendiri untuk pembayaran iuran seperti dana BOS.
Kendati demikian, dari 7 ribu pegawai non ASN yang telah dianggarkan dari APBD tersebut, belum semuanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan bulan depan sudah terdaftar semua.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
“7 ribu yang dianggarkan dari APBD tersebut tidak semua sudah terdaftarkan karena masih menunggu regulasi. Jadi kami harap bulan depan semuanya sudah terdaftar,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







