
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memilih bungkam setelah gugatan PT Tistha Karya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak hanya PA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memilih bungkam dan mengklaim akan mengikuti segala prosesnya.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
“Kita akan ikuti prosesnya,” ucap Kaharizal selaku PA yang juga Kepala Dinas PUPR Lombok Utara, Kamis (2/6).
PT Tistha Karya menggugat PA, PPK dan Panitia Kerja (Pokja) Lombok Utara dalam perkara tender proyek distribusi jaringan perpipaan dan SR senilai Rp 3,5 miliar yang diduga adanya bersekongkol jahat memenangkan salahsatu perusahaan dengan penawaran tertinggi dan menggugurkan perusahan pada persyaratan tender yang tidak substansial. Senada dengan PA, Rangga selaku PPK yang coba dikonfirmasi wartawan juga menanggapi irit gugatan PTUN PT Tistha Karya yang saat ini tinggal menunggu jadwal proses peradilan.
“Ya kita ikuti juga prosesnya,” tulis Rangga dalam pesan singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya dinas PUPR, Iwan Sagiawan menyampaikan baginya dalam gugatan itu tidak bisa menjadi sumber, meski kegiatan itu berada di bidangnya yakni Cipta Karya (CK). Pasalnya, dalam gugatan itu bukan tertuju kepada dirinya melainkan PA dan PPK.
Sebetulnya kata dia, yang menjadi pokok persoalannya ini adalah menyangkut Administrasi pemilihan pemenang. Hanya konsekwensi putusan PTUN terhadap pekerjaan yang sudah berkontrak akan dihadapi karena menurut aturan Perpres itu gugatan di PTUN tidak bisa menghentikan jalannya pembangunan
“Kita sekarang ini sedang menyiapkan semua berkas persyaratan administrasi mulai dari dokumennya dari awal. Gugatan PTUN tidak bisa menghentikan proses pelaksaan pembangunan. Jika mengacu pada Perpres yang bisa menghentikan itu adalah pada proses sanggahan. Sedangkan proses di PTUN itu membuthkan waktu yang cukup panjang,” jelasnya.
“Dari pengalaman yang sudah-sudah, proses PTUN itu bisa sampai 6 bulan,” imbuhnya.
Lebih jauh, dalam PTUN nanti tentunya ada sanksi jika dinyatakan kalah dalam perkara. Namun sanksinya itu bisa berbentuk adminitrasi dan materil yang timbul akibat timbulnya perkara. Namun untuk menghentikan proses pekerjaan itu tidak bisa.
“Sanksi tetap ada jika terbukti, namun biasanya berbentuk sanksi adminitrasi atau materil, itu saja,” tandasnya.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Sebelumnya diberitakan, sanggah banding PT Tistha Karya pada lelang proyek Distribusi jaringan perpipaan dan SR senilai Rp 3,5 miliar ditolak PA PUPR KLU. Perusahaan sepsialis perpiapaan itu kemudian membawa perosalan Meja Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Mataram dengan nomor gugatan perkara No 28/G/2022/PTUN.MTR. Pihak kuasa hukum PT tersebut mengaku ingin mengungkap praktik dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan PA PPK dan Pokja dalam lelang itu.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






