Peserta pelatihan yang diadakan oleh Alishter di KSB tengah mendengarkan pemateri. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi kabupaten/kota ke 8 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaksanakannya pelatihan tentang pengelolaan Pestisida bagi petani oleh Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alishter). Sebelumnya, Alishter juga melaksanakan kegiatan yang sama di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Demikian itu sebagai salahsatu upaya peningkatan kemampuan dalam pengelolaan pestisida bagi petani bekerjasama dengan Dinas Pertanian tentang pengetahuan pengguna herbisida terbatas.

Baca Juga: 5 Terobosan Tjahjo Kumolo Selama Menjabat Menpan RB, Salah Satunya Bela Hak Honorer

“KSB menjadi kabupaten/kota ke 8 yang menjadi sasaran Alishter dalam pelatihan penggunaan herbisida terbatas ini setelah tahun 2021 di dilaksnaakan di kabupaten Bima dan 2020 di kabupaten Sumbawa dan Dompu. Melibatkan petani, penyuluh dan petugas POPT se Kabupaten KSB,” ucap Kepala Dinas Pertanian melalui yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan Hasan Basri SP., saat membacakan sambutan, Rabu (6/7).

Ia menegaskan bahwa pelatihan tentang penggunaan herbisida terbata sangat berarti bagi petani dalam meningkatkan wawasan terkait dengan penggunaan pestisida yang aman baik bagi pengguna maupun lingkungan.

“Hendaknya para penyuluh yang dilibatkan mengikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya. Dengan harapan semoga hasil pelatihan itu sampai kepada masyrakat petani,” terangnya.

“Kadis juga mengharapkan agar kesempatan pelatihan ini dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Sementara itu, Syafrizal selaku Direktur Pelaksana Alishter mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten KSB yang telah memfasilitasi pelaksanaan pelatihan pengguna herbisida terbatas di KSB.

Dalam sambutannya Syafrizal menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan merupakan amanah Peraturan Menteri Pertanian No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida yang menyatakan bahwa pengguna pestisida terbatas adalah orang yang telah mengikuti pelatihan pestisida terbatas. Sehingga tidak sembarang orang bisa menggunakan tanpa pelatihan.

Dijelaskannya, pelatihan dilaksanakan oleh pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap pestisida terbatas yang berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi pertanian di Kabupaten/Kota. Pelatihan yang dilaksanakan oleh Alishter mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelatihan Pestisida Terbatas. Alisther yang didirikan sejak tahun 2015 sampai saat ini berjumlah 53 anggota dan telah melaksanakan pelatihan di 28 Provinsi dan 232 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

“Kami berharap agar penyuluh yang terlibat dapat mengambil ilmu yang didapatkan dan berharap petugas POPT dapat menyebarluaskan ilmu yang didapat ke pada petani wilayah binaan masing-masing,” tuturnya.

Baca Juga:Jokowi Tunjuk Mendagri Tito Karnavian Menjadi MenPAN RB Ad Interim

“Yang utama terkait dengan Kalibrasi, melalui pemahaman pentingnya Kalibrasi diharapkan agar penggunaan pestisida tepat takaran sehingga terhindar dari masalah penggunaan yang tidak efektif atau pemborosan,” tutupnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here