Artadi saat menandatangani berita acara pelantikannya sebagai ketua dpr. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Kursi Ketua DPRD Lombok Utara akhirnya bergeser. Melalui rapat sidang paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Lombok Utara, yang berlangsung pada Rabu (5/8) bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara.

Baca Juga: Pemilihan DPD RI Dapil NTB 2024, Pendatang Baru Berpotensi Tumbangkan Petahana

Artadi sebagai Ketua Komisi III DPRD kini secara resmi menggantikan posisi Nasrudin yang sebelumnya menjabat sebagai ketua dewan.

Dalam sidang paripurna itu, dihadiri oleh Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto, serta sejumlah anggota dpr dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pergantian itu sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor: 171.2.4.462 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan penganti antar waktu pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lombok Utara Artadi S.Sos dengan sisa masa jabatan 2019-2024.

Artadi ditemui usai pelantikan mengungkapkan, pundak estafet kepemimpinan legislatif kini telah ia pegang sehingga ia beserta eksekutif memiliki peranan penting. Yang menjadi sorotan prioritas ada empat faktor di antaranya, menyangkut prospek pembangunan daerah ke depan, penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sudah melanda peternak, kemudian peningkatan ekonomi pasca pandemi Covid-19, serta memperjuangkan sisa bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang belum tercover.

“Komunikasi dengan eksekutif untuk kemajuan lombok utara kepentingan langkah awal bagaimana proses perencanaan program yang mengarah ke masyarakat. Beberapa tahun lalu kita diterpa gempa PR kita masih, begitu setelahnya ada Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak PR daerah yang harus diselesaikan. Tentu hal ini tidak bisa diselesaikan sendiri maka itu pihaknya akan melakukab rapat internal berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam waktu dekat. Artadi juga menyoroti menyangkut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belakangan menjerat sejumlah anggota DPR. Pihaknya mengimbau supaya kawan-kawan seperjuangannya di legislatif untuk mengembalikan temuan tersebut sebagaimana batas tenggang waktu yang sudah ditentukan.

“Kita mengimbau supaya teman – teman ini segera mengembalikan. Dan pada saat rapat internal kita minta masukan dan saran kepada semua, sehingga apa yang menjadi kelemahan kita kemarin bisa diperbaiki,” jelasnya.

“Tentu kelemahan itu ada. Apa yang menjadi kelemahan kita kemarin harus diperbaiki, bagaimana supaya kedepan lembaga kita ini bisa lebih baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Artadi yang merupakan politisi Partai Gerindra ini secara sah menganti Nasrudin sebagai ketua berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor: 13/KEP/DPRD-KLU/2022 tentang penetapan Pergantian Antar Waktu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Lombok Utara masa jabatan 2019-2024. Hanya saja, dalam pelantikan tersebut Ketua DPRD sebelumnya yaitu Nasrudin tidak hadir dalam acara sakral pergantian pimpinan DPRD ini. (iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here