
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Bertahun tahun lamanya kejelasan terkait sertifikat hak milik atas lahan hibah seluas kurang lebih 3 hektare untuk 93 kepala keluarga (KK) Dusun Lias Desa Genggelang Lombok Utara, masih diklaim terkendala surat persetujuan hibah dari sekertaris jenderal (Sekjend) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham- RI). Pasalnya, hingga saat ini penyerahan sertifikat itu terkendala adanya beberapa syarat dokumen konci yang belum diserahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Diungkapkan Kabag Umum Kanwil Kumham NTB Lalu Wasil belum lama ini, pensertifikatan lahan hibah tersebut nantinya akan dikeluarkan apabila syarat dokumen seperti surat permohonan hibah, surat kesiapan Pemda KLU atas penerimaan hibah, dan Proposal terkait peruntukan tanah hibah oleh Pemda sudah ada.
“Jadi memang saat ini kami belum menerima surat persetujuan hibah dari pusat, karena tiga dokumen dari Pemda belum kita terima,” ungkapnya.
Dijelaskan Wasil, saat ini memang pihaknya sedang menunggu dokumen tersebut dari Pemda KLU, kendati itu peroses hibah dan pemanfaatan pinjam pakai lahan seluas 3 hektare telah disetuji dan sudah dibuatkan berita acaranya dan izin prinsipnya.
“Untuk penghibahan sudah dilakukan, tetapi memang kami masih menunggu surat persetujuan hibahnya dari Sekjend di Pusat,” imbuhnya
Diketahui lahan hibah seluas 3 hektar tersebut diperuntukan terhadap 93 KK yang terdampak Gempa tiga tahun silam, masing- masing KK diganjar lahan seluas 200 m2 atau dua are termasuk satu hektare untuk fasilitas sosial seperti sarana ibadah dan lainnya. Terpisah, Asisten I Pemda KLU Raden Nurjati menegaskan tidak menampik terkait kekurangan dokumen tersebut, pihaknya mengaku syarat dokumen tersebut baru diketahui setelah mendapat penjelasan pihak Kanwil Kumham NTB ketika memenuhi undangan DPR terkait kejelasan pensertifikatan lahan hibah tersebut.
“Kami baru ketahui ada dokumen yang masih dinyatakan kurang, dan itu baru- baru ini disampaikan pihak Kanwil Kumham NTB,” terangnya.
Dirinya juga menegaskan saat penghibahan tersebut pihak Pemda berkejaran dengan masa transisi paska gempa sehingga belum berfikir untuk dokumen, karena program penanganan paska gempa tersebut memiliki batas waktu. Kendati demikian pihak Pemda saat ini telah melayangkan surat/ dokumen yang dibutuhkan Kanwil Kumham NTB, selanjutnya menunggu kembali penyerahannya dari mereka dan barulah diajukan pengajuan pensertifikatan per KK ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) KLU dan diserahkan ke warga.
“Kita hanya memastikan lahan hibah tersebut dimanfaatkan untuk hunian korban gempa, jadi belum berfikir ke hal yang lain,” katanya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Kita terlebih dahulu akan bahas bersama DPR sebelum diserahkan ke warga, karena setelah diserahkan Kanwil Kumham NTB lahan tersebut menjadi aset Pemda KLU,” imbuhnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






