GerbangIndonesia, Lotim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsitan) melalui Dinas Pertanian (Distan) Lotim dari bantuan Dirjen Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian RI pada 2018 lalu. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kajari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Adapun identitas ketiga tersangka ialah S mantan anggota DPRD Lotim, yang berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lotim. Dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
Tersangka selanjutnya ialah AM. AM berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan dari S, yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela. Akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas saja agar dapat meneriman bantuan Alsintan tersebut.
Tersangka terakhir ialah Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian tahun 2018. Z telah menerbitkan SK CPCL atas usulan dari S. Dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
“SK CPCL yang dibuat dan diusulkan itu tidak melalui mekanisme vrifikasi terkait kebenaran dan keabsahannya, SK CPCL itu hanya sebagi plformalitas saja,’’ ungkapnya.
Adapun batuan Alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 tersebut terdiri dari Traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Tractor roda 2 sebanyak 60 unit, Pompa Air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, Pompa Air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit dan Handsprayer sebanyak 250 unit.
Lanjut Rasydi setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian, melainkan sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh S dan AM untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.
“Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.817.404.290,’’ bebernya.
Kerugian tersebut sebagaiamana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggall 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Adapun perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







