Gerbangindonesia, Lombok Utara – Proyek penataan Pantai Bintang yang ada di Desa Medana Kecamatan Tanjung diminta dihentikan sementara waktu. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Lombok Utara Artadi, Senin (22/8).

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Bukan tanpa alasan, Artadi melihat masih banyak persoalan di dalam lahan proyek tersebut yang diduga sampai saat ini masih belum clear and clean. Terlebih menguapnya tudingan pengerusakan sejumlah pohon mangrove turut menjadi alasan pihaknya.

“Kita minta supaya di stop dulu sementara clear kan dulu permasalahan kaitan dengan tanah, masak kita mau bangun program pemerintah di tanah orang yang masih bersengketa,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam lahan proyek tersebut terdapat lahan yang notabene tengah dipersoalkan. Kemudian muncul intervensi pemerintah melalui anggaran hal itu disebutnya justru akan membuat pelik persoalan.

Pasalnya, pihaknya tidak menginginkan ketika nanti penataan sudah jadi itu justru menimbulkan permasalahan baru. Idealnya, Dispar harus melakukan sosialisasi dulu dan memastikan apakah lahan tersebut tidak masuk dalam unsur persoalan, baru dipersilakan kontraktor membangun.

“Yang kita khawatirkan, kalau sudah masuk ke masalah hukum, program pemerintah ini tidak jalan hanya karena status tanah yang belum jelas. Apalagi ini masalah sudah lama,” jelasnya.

Pihaknya meski belum melihat secara langsung aktivitas di sana, namun Komisi I yang membidangi aset sudah diperintah untuk turun ke lokasi. Demikian dalam waktu dekat Komisi I untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan proyek dan juga menyangkut persoalan lahan dimaksud. Artadi juga mengimbau, supaya ini menjadi pelajaran bagi dinas-dinas yang lain agar ke depan sebelum melakukan pembangunan memastikan dulu mengenai lahan.

“Saya sudah perintahkan Ketua Komisi I turun dan memanggil stakeholder, jangan sampai setelah selesai di bangun malah ada orang yang menggugat di kemudian hari ini kan jadi masalah baru, makanya saya minta hebtikan dulu,” tegasnya.

“Kalau sudah begini secara otomatis. Dinas ini hanya mengejar proyek, mengejar target, tapi tidak memikirkan dampaknya ke depan,” simpulnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara Drs. Ainal Yakin dikonfirmasi terpisah mengatakan, memang dalam pengerjaan penataan Pantai Bintang senilai kurang lebih Rp 1 miliar itu masuk sebagian lahan orang. Hanya saja, lahan yang terpakai hanya sedikit demikian dengan pemilik lahan justru legowo sehingga mempersilakan supaya lahannya di pakai meski ukurannya lebih. Hal ini ditegaskan Ainal sudah clear pihaknya telah bertemu dan membuat surat pernyataan kesediaan dari pemilik lahan tersebut.

“Itu sudah clear kita sudah bertemu dengan pemilik lahan memang ada sedikit senggolan kecil namun ada surat pernyataan dari pemilik tanah untuk persilakan lakukan penataan,” katanya.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

“Hanya 10 meter namun lebih dari itu kita diberikan oleh pemilik tanah tentu ini harus ada berita acara dan pernyataan pemilik lahan, nanti akan diundang pada prinsipnya pemilik lahan legowo statusnya itu mau disertifikatkan namun sampai sekarang tidak diterbitkan oleh BPN,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here