
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Perdebatan mengenai posisi Ketua Komisi III DPRD Lombok Utara kian memanas. Puncaknya usai rapat internal yang digelar Selasa (23/8), di ruang kerja komisi justru menyebabkan gesekan antara sejumlah anggota.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Nasrudin menuding jika rapat ini ilegal lantaran dalam rapat, anggota lain malah mengusulkan pendapat untuk pemilihan ulang ketua baru. Sementara Nasrudin kekeh berpegang pada surat Fraksi Gerindra yang kedung dibacakan dalam paripurna beberapa waktu lalu.
“Kemarin yang menjadi ketua komisi adalah fraksi Gerindra maka sudah jelas yang menggantikannya adalah dari fraksi Gerindra,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam surat Fraksi Gerindra yang ditandatangani Ketua DPC yaitu Danny Karter pun sudah jelas merekomendasikan Nasrudin sebagai ketua komisi III. Terlebih menurutnya, Jika ingin melakukan pemilihan ketua Komisi setidaknya tunggu dulu sampai 2 tahun 6 bulan masa jabatan merujuk pada peraturan tata tertib DPRD pasal 75 ayat 7. Untuk itu ia mengaku tidak terima dilakukan pemilihan ketua komisi oleh anggota komisi III lainnya.
“Kalau mau pemilihan ulang itu semua semua alat kelengkapan dewan. Bukan hanya komisi. Sekarang ini mau dipaksakan dilakukan pemilihan ulang jelas saya menolak. Ini melanggar tata tertib,” jelasnya.
“Kalau mereka tetap melakukan pemilihan lalu apa gunanya ada tata tertib. Bakar saja tata tertibnya kalau begitu,” imbuhnya.
Sementara dengan keosnya rapat internal tersebut akhirnya rapat pun pembahasan menyangkut ketua komisi dihentikan untuk sementara waktu. Pimpinan DPRD dalam waktu dekat akan turun untuk menyelesaikan persoalan ini. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Lombok Utara, Artadi yang dikonfirmasi. Ia berdalih sedang istirahat di rumahnya karena dalam kondisi kurang sehat.
“Besok saya panggil semua yang di komisi III untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Kabag Persidangan dan Perundangan DPRD Lombok Utara, Mujaddid Muhas menjelaskan, bahwa untuk pemilihan ketua komisi III ada diatur dalam peraturan DPRD Lombok Utara nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Lombok Utara pasal 75. Yang mana di sana tertuang bahwa ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi yang selanjutnya dilaporkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Intinya kami di sekretariat, begitu sudah ada keputusan dari komisi III maka akan menindaklanjutinya dengan membuat rancangan keputusannya yang kemudian dikonsultasikan ke Sekretaris Dewan DPRD dan Ketua DPRD KLU. Baru nanti dibuatkan keputusan DPRD dan dibacakan dalam paripurna,” pungkasnya. (iko)
Editor: Lalu Habib Fadli




