Ketua DPRD KLU Artadi. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Posisi jabatan Ketua Komisi III masih menjadi perdebatan, Nasrudin yang diminta oleh Fraksi Gerindra untuk menduduki posisi tersebut, rupanya tidak serta merta di iya kan oleh sejumlah fraksi yang lain. Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Lombok Utara Artadi, Jumat (28/8) menilai ini hanya miskomunikasi saja. Perbedaan tafsir yang ada di surat Fraksi Gerindra begitupun dengan Tata Tertib DPR yang dipahami oleh anggota.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Menurutnya, surat Fraksi Gerindra hanya meminta supaya Nasrudin yang sebelumnya di PAW dari posisi Ketua DPRD, supaya bisa menduduki Ketua Komisi III. Kendati hal itu harus melalui persetujuan Fraksi lainnya, sebab Fraksi lain pun memiliki utusan yang ada di komisi. Hal ini mengacu pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pasal 75. Pada ayat ke 6 jelas disebutkan jika Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih oleh anggota Komisi.

“Fraksi yang lain kita belum tahu apakah Pak Nas itu disetujui untuk menganti posisi saya secara otomatis atau tidak. Maka nanti utusan yang ada di Komisi III itu akan melakukan rapat internal sesuai tatib,” ujarnya.

“Jadi ini bukan jatah partai beda dengan posisi Ketua DPRD. Karena ini AKD ketua komisi dipilih oleh anggota di komisi yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dijelaskan, Fraksi Gerindra sudah melakukan upaya lobby dan komunikasi kepada fraksi lain untuk meminta posisi Ketua Komisi III tersebut diberikan kepada Nasrudin. Hanya saja, jika dilihat dari hasil jalannya rapat internal yang sempat ribut beberapa waktu lalu, tentu upaya tersebut bisa dibilang gagal. Namun demikian, pihaknya masih berharap supaya fraksi lain bisa menghendaki Nasrudin untuk bisa mengantikan posisi dirinya.

“Kita sudah lobby teman-teman, kita berikan penghargaan untuk Pak Nas (yang sebelumnya Ketua DPRD KLU) jadi ketua komisi saya harap farksi lain setujui. Namun kembali ke fraksi masing-masing jika mereka mengutus orang maka itu hak mereka,” jelas dia.

Nasrudin belakangan beranggapan bahwa dalam surat Fraksi Gerindra yang dibacakan pada saat rapat paripurna, yaitu meminta dirinya supaya bisa jadi Ketua Komisi III dipegang menjadi dasar. Sehingga ketika rapat internal pun anggota lain berpendapat, dirinya menolak semua pendapat dari anggota lain dengan alasan tidak ada pihak yang interupsi saat paripurna ketika surat itu dibacakan. Menanggapi hal ini Artadi menilai, dalam paripurna itu segala surat yang sifatnya penting wajib dibacakan. Namun bukan berarti langsung memutuskan, makanya hal itu tergantung pada komisi kembali.

“Kemudian saat rapat paripurna kemarin itu saya hanya membacakan surat masuk. Jadi apapun surat masuk ke dpr yang sifatnya penting, harus dibacakan dalam paripurna bukan berarti mengambil keputusan dalam surat itu. Saangnya kan tidak ada yang interupsi, makanya itu kita kembalikan lagi ke komisi masing-masing,” katanya.

Kekosongan jabatan Ketua Komisi III ini ditegaskannya tidak akan mempengaruhi kinerja daripada komisi secara umum. Pasalnya, masih ada Wakil Ketua Komisi yaitu Rusdianto dari PBB dan masih ada Sekretaris Komisi yakni Kardi dari Partai Demokrat. Secara otomatis mereka dirasa bisa memback up segala kinerja komisi tat kala jabatan posisi Ketua Komisi III ini belum terang benderang.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

“Saya rasa tidak akan terganggu, ada Wakil di sana Pak Rusdianto. Artinya kerja komisi ini harus tetap berjalan, dan kita harapkan persoalan ini segera selesai,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here