Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan mutasi pada sejumlah guru dan Kepala Sekolah dilingkup Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora). Namun, mutasi tersebut justru dinilai menimbulkan masalah baru. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara Hakkamah, Rabu (31/8).
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Menurutnya, mutasi yang dilakukan pemda bukan mencari solusi tapi membuat masalah baru. Sebab guru yang dipindahkan justru tidak ada penggantinya sehingga menyebabkan kekosongan guru disejumlah tempat. Pihaknya mendapat keluhan dari sejumlah sekolah terutama pada sekolah yang berada didekat kediaman Politisi Gerindra tersebut. Dirinya menilai jika pemda asal-asalan dalam melakukan mutasi ini dan tidak melihat dampak pada dunia pendidikan.
“Saya Anggota Fraksi Gerindra menilai mutasi ini asal-asalan tanpa berfikir rasional. Di SDN 1 Genggelang guru di pindahkan ke SDN 4 Genggelang tanpa ada pengganti kan jadi kosong Gurunya. Ini terjadi di Kampung Tanah Kelahiran saya,” ungkapnya.
Hakkamah menyebut jika saat ini di SDN 4 Genggelang kelebihan guru, mutasi ini tidak bermutu sebab pola yang dilakukan asal comot saja tanpa berfikir dampak yang ditimbulkan. Korbannya jelas para Murid-murid yang tidak ada gurunya karena terjadi kekosongan. Pihaknya akan mendebat kondisi ini pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang akan datang.
“Menurut saya jangan terlalu sering mutasi, karena membuat gaduh para wali murid, juga para guru. Besok kita debatkan di rapat banggar. Di SDN 1 Genggelang setelah mutasi hari ini hanya ada 3 guru dan 1 kepala sekolah database dasar mutasi perlu dipertanyakan,” tandasnya.
Bupati sebelumnya menerbitkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 188.45/947/BKPSDM/2022 tentang pemberhentian dan pemberian tugas tambahan sebagai kepala sekolah kepada guru di lingkungan dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga Kabupaten Lombok Utara. Tercatat ada 9 Kepala Sekolah yang diberhentikan dan ada 16 Kepala Sekolah yang digeser. Lalu dalam keputusan itu juga ada 12 guru diangkat menjadi Kepala Sekolah baru dan 94 guru dimutasi dalam keputusan tersebut. Sontak hal ini menimbulkan gejolak pada sejumlah sekolah di Lombok Utara.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi menjelaskan, kondisi guru usai mutasi memang banyak yang kosong jadi yang kosong itu adalah guru negeri bukan guru honor, jika guru honor ini tercukupi bahkan cenderung lebih. Keberadaan P3K yang akan direkrut nantinya akan mengganti kekosongan dimaksud itu. Jadi pihaknya memerintahkan supaya jalan saja terlebih dahulu sambil kita evaluasi kedepan.
“Keberadaan P3K yang akan direkrut nantinya kisaran 228 yang lulus pasing grade, kemudian 204 yang ada formasinya itulah yang nantinya akan mengisi. Karena aturannya bahwa guru yang lulus pasing grade tidak boleh ditempatkan selain ditempat dimana mereka akan honor, kalaupun ada yang kurang nanti kita akan evaluasi,” jelasnya.
Sekda mengakui memang untuk mengatur banyak orang ini cukup sulit, alhasil guru yang sudah dipindahkan pada tempat yang dibutuhkan justru melobby ke sana kemari. Kendati bagaimanapun lantaran SK sudah diterbitkan di ditandatangai oleh pimpinan dalam hal ini Kepala Daerah, maka silakan berjalan sebagaimana adanya dulu. Ia mengaku sesuatu yang besar pasti ada plus serta minusnya dan itu sudah menjadi konsekuensi.
“Kalaupun ada yang kurang nanti kita akan evaluasi cara mengatur orang banyak ini dia sulit. Kadang kita tempatkan sesuai yang mereka dibutuhkan mereka tidak mau dengan melakukan lobby A lobby B lobby C. Tetapi ini SK sudah kita sampaikan dan ditandatangani jadi silakan jalan dulu,” tegasnya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Namanya sesuatu yang besar kan pasti ada plus dan minusnya intinya bahwa ini sudah terjadi di tandatangani oleh pimpinan,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







