Masyarakat saat mempertanyakan mengenai izin perusahaan di trawangan. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Koalisi Rakyat Menggugat melakukan hearing ke Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Lombok Utara, Kamis (1/9).

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan menyangkut perizinan kedua perusahaan pengelolaan air minum di Gili Trawangan. Perusahaan dimaksud yaitu PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang berafiliasi dengan PDAM Lombok Utara dan PT Berkat Air Laut (BAL) yang juga berafiliasi dengan PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang notabene merupakan BUMD Provinsi NTB.

Salah seorang masyarakat Iskandar Zaelani mengungkapkan, pihaknya ingin mempertanyakan kejelasan izin terhadap dua perusahaan tersebut. Sebab belakangan ada instansi di daerah yang menegur menyangkut persoalan izin ini. Dari yang sudah didapat informasi dari dinas, bahwa izin dasar kedua perusahaan itu disebut sudah klir. Misalnya izin TKPRD, PBG, Izin Lingkungan serta izin-izin prinsip yang lain. Namun pihaknya belum mengetahui pasti sejauh apa fakta di lapangan.

“Sementara dari keterangan yang disampaikan itu sudah klir soal izin dan itu sudah dijamin, pertama soal izin tata ruang tapi soal bagaimana pelaksanaan dilapangan kan kita belum tahu. Nah, apakah itu betul yang disampaikan oleh Bu Kadis kami akan tindaklanjuti dengan turun kelapangan,” ujarnya.

Menurutnya, mengingat investasi kedua perusahaan ini sangat besar yang mana PT BAL tercatat Rp 20 miliar lebih dan untuk PT TCN sampai Rp 40 miliar, idealnya harus diberikan pengawasan. Sebab yang ia ketahui hingga hari ini hanya PT BAL atau PT GNE yang konsisten mendistribusikan air bersih ke masyarakat. Sementara TCN atau PDAM belum menjalankan operasional kendati sudah diresmikan oleh Wakil Bupati Lombok Utara belakangan ini. Pihaknya akan melakukan kajian bagaimana seharusnya perusahaan ini melengkapi izin-izin tersebut hingga ke tingkat pusat.

“Nanti kami juga akan melakukan kajian bagaimana seharusnya yang dilengkapi oleh perusahaan itu. Di sisi lain tadi disampaikan bahwa ada dinas teknis juga misalnya LH yang keluarkan izin lingkungannya,” tandasnya yang juga sebagai Ketua LSM AMATI KLU ini.

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Lombok Utara Denda Dewi Tresni menjelaskan, terkait PT TCN dan BAL dalam hal ini GNE pihaknya menyebut hanya mengurus izin dasar saja. Sementara untuk kelengkapan izin lainnya itu merupakan ranah Provinsi dan Pemerintah pusat. Belum lama ini pihaknya turun kelapangan dalam rangka pengawasan dan pengendalian lalu didapati bahwa PT BAL di sistem OSS pada penanaman modal masih kurang dilengkapi.

“Jadi izin dasar itu memang kedua perusahaan sudah melengkapi izin itu. Kalau untuk izin lain itu ranahnya ke provinsi, kami turun terkait pengawasan dan pengendalian karena di sana by sistem OSS kegiatan penanaman modal perlu dilengkapi, kami sudah sampaikan dan arahkan untuk PT BAL,” jelasnya.

Menyangkut eksistensi kedua perusahaan itu menjual air bersih kepada masyarakat di Trawangan secara khusus atau tiga gili secara umum ke depan, disebutkan Denda itu kembali merupakan kebijakan daerah sepenuhnya. Pihaknya menegaskan hanya mengurusi dari sisi perizinan terhadap investasi yang masuk. Untuk PT BAL sendiri izin sudah klir sejak tahun 2020 sementara TCN klir pada tahun 2021 kemarin.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

“Yang klir ini izin dasarnya ya. Jadi kita tidak bisa juga membatasi siapa yang mau berinvestasi, sekarang bisa saja memungkinkan silakan PDAM atau TCN kolaborasi dengan PT BAL bisa saja karena itukan Bisnis to Bisnis bisa saja begitu,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here