Para terdakwa saat menjalani sidang tempat oleh PN Mataram. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang tempat tindak pidana korupsi (Tipikor) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kamis (1/9). Sidang tersebut menghadirkan seluruh terdakwa kasus ICU RSUD KLU.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Catur Bayu Sulistyo mengatakan, sidang setempat dimaksud yakni melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi tempat perkara. Pihaknya melihat kondisi sebenarnya lokasi saat ini sebagai tambahan pembuktian.

“Jadi kita melihat kondisi riil sekarang dalam rangka tambahan untuk pembuktian,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, dakwaan menjadi dasar. Kemudian untuk membuktikan dakwaan tersebut, pihaknya perlu melihat lokasi yang ada dalam dakwaan. Sidang setempat tersebut menghadirkan majelis hakim, panitia pengganti, penuntut umum dari kejaksaan. Keempat terdakwa juga ikut dihadirkan sekaligus bersama penasehat hukumnya.

“Jadi melihat kondisi sekarang, dan nantinya itu kita pertimbangkan agar nanti ada putusan,” jelasnya.

“Setelah selesai ini baru kita lanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi,” tandasnya.

Sebelumnya, poyek pembangunan ICU pada RSUD Lombok Utara tersebut terlaksana pada tahun anggaran 2019. Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp 6,4 miliar. Dugaan korupsi muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan adanya potensi kerugian negara Rp1,757 miliar. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara.

Tersangka dalam kasus ini adalah Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara. berinisial SH. Dalam kapasitas di proyek ini, tersangka SH berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, berinisial EB, direktur konsultan pengawas dari CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here