Bupati Lotim H M Sukiman Azmy saat rapat koordinasi bersama Kepala BPJS Kesehatan. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur berkomitmen mengalokasikan 3 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemda Lombok Timur untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pengalihan subsidi BBM.

Baca Juga:Geser Tiang Listrik Dikenai Rp 74 Juta Lebih, PLN UID Bali Angkat Bicara

Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menyampaikan, pengalihan subsidi BBM ini dipastikan akan berdampak terhadap sebagian besar masyarakat Lotim. Ia berharap kepedulian semua pihak agar masalah tersebut dapat diatasi.

“Kami berharap kepedulian dari semua pihak, termasuk dengan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam rapat koordinasi, Kamis (08/09).

Sebab kata dia, kepesertaan BPJS kesehatan masyarakat Lotim masih pada angka 65,52 persen atau 897.565 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 695.253 merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, dan 63.419 merupakan PBI dari Pemda Lotim.

Sementara sisanya merupakan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP). Hal tersebut dinilai akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

“Belum lagi masih ada fasilitas kesehatan, yaitu RSUD Patuh Karya yang belum terkoneksi dengan BPJS. Sehingga pada rapat ini kami berharap ini menjadi awal penanganan yang lebih serius lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Lotim, Gusti Ngurah Catur Wiguna menerangkan bahwa anggaran PBPU Pemda belum optimal karena masih terdapat 16.167 jiwa penambahan peserta.

“Kami harap Pemda dapat segera melakukan optimalisasi anggaran dengan mendaftarkan peserta PBPU Pemda atau penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena ini demi meningkatkan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) Lotim,” jelasnya.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Wiguna juga menyampaikan terkait tindak lanjut surat edaran Mendikbudristek No. 5 tahun 2022 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program JKN pada satuan Pendidikan formal dan non formal. Di samping itu disinggung pula perhitungan tunjangan profesi sertifikasi guru dan jasa medis tahun 2020-2022. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here