
GerbangIndonesia, Mataram – Sebanyak 363 pelaku tindak pidana berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, dimulai dari 28 Agustus sampai 11 September 2022.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Para pelaku tindak pidana yang dikenal dengan 3C (curat, curas, curamor) tersebut berhasil diringkus oleh Polda NTB bersama Polres Jajaran dalam operasi Jaran Rinjani 2022.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan bahwa dalam hal memelihara Kamtibmas berkat dukungan dan doa seluruh lapisan masyarakat di NTB, pihak kepolisian dari 275 laporan berhasil mengamankan sebanyak 363 tersangka.
“Operasi Jaran Rinjani 2022, meliputi tindak pidana yang sering disebut 3C, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor, dari 363 tersangka, 72 tersangka di pulau Lombok dan 54 tersangka di pulau Sumbawa,” ucapnya, Rabu (14/9/2022).
Menurut Kapolda, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang diharapkan, namun akan terus berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK, bahwa sesuai dengan arahan, pihaknya bersama para Kasat Polres jajaran untuk selalu membantu masyarakat terkait dengan kasus 3C.
Menurutnya bahwa dari 363 tersangka ada juga sebagai penadah atau 480 dan ada yang sudah tahap kedua serta penyelesaian secara kekeluargaan karena kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan diantaranya, 38 unit sepeda motor, senjata api rakitan dan peluru, STNK, parang dan lain lainnya.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Pada kesempatan tersebut juga diserah dua unit sepeda motor kembali kepada pemiliknya yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







