Gerbangindonesia, Lombok Utara – Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait penjelasan kepala daerah terhadap 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah KLU yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Senin (10/10).
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Dalam penjelasannya, Bupati Djohan menyampaikan poin pertama tentang Raperda pengembangan ekonomi kreatif dimana ekonomi kreatif di KLU setiap tahun menunjukkan perkembangan yang pesat. Hal tersebut disebabkan oleh perubahan struktur sosial ekonomi dan teknologi informasi didunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih tinggi.
“Potensi ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan di daerah ini diantaranya adalah fashion, fotografi, kuliner, seni pertunjukan, kriya, musik, film animasi video, seni rupa dan desain produk serta lainnya,” ungkapnya.
Dijelaskan, tentang Raperda penambahan penyertaan modal pemerintah KLU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Amerta Dayan Gunung dimana berkaitan dengan aspek permodalan dalam pelaksanaan pengembangan sistem penyediaan air minum oleh Perumda air minum amerta dayan gunung, pada prinsipnya, peraturan perundang-undangan telah memberikan peluang yang sangat besar mengenai sumber modal pada perusahaan umum daerah sesuai ketentuan Pasal 19 peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
Adapun besarnya penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah milik daerah dinilai dengan uang sebesar Rp 3.269.830.000, dengan rincian harga, luas dengan lokasi di Desa Jenggala Kecamatan Tanjung luas tanah 662 m2 dinilai dengan uang sebesar Rp 1.120.860.000, lokasi di Desa Segara Katon Kecamatan Gangga luas tanah 1.172 m2 dinilai dengan uang sebesar Rp 1.650.590.000 dan lokasi di Desa Kayangan Kecamatan Kayangan dengan luas tanah 2.852 m2 dinilai dengan uang sebesar Rp 983.400.000.
“Penambahan penyertaan modal kepada Perumda air minum amerta dayan gunung sebagai upaya pemerintah Pemda KLU dalam meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian, menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” jelasnya.
“serta untuk melaksanakan program percepatan capaian cakupan pelayanan 80 persen masyarakat di daerah menikmati pelayanan air bersih,” imbuhnya.
Selanjutnya, yaitu Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengembangkan wilayah melalui penanaman investasi dan usaha yang ditandai kemudahan dalam perizinan usaha. Untuk membangun sistem layanan perizinan yang efektif, efisien, serta mutakhir dibutuhkan regulasi sebagai payung hukum untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, mengingat banyak investor baik lokal, regional, nasional, maupun internasional yang ingin mengembangkan usaha di Lombok Utara.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Harapan kita melalui sidang Paripurna yang ini, apa yang kita ikhtiarkan senantiasa diridhoi untuk mencapai cita-cita mulia, memajukan masyarakat dan daerah tercinta,” tutupnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







