Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SiK MSi. FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SiK MSi mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris (LWH) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten yang mengandung pornografi di internet.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

“Yang benar, masih proses sidik. Belum tersangka,” ujar Kombes Pol Artanto ditemui di ruangannya, Jumat (21/10).

Untuk menetapkan tersangka kata Artanto, harus melalui gelar perkara dulu.

“Kami gelar perkara belum. Jadi yang bersangkutan belum tersangka,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Diberitakan sebelumnya, LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani. Laporan itu lantaran viralnya sebuah video melalui WhatsApp Group LOMBOK TENGAH MAJU (LPM) dan sejumlah group WhatsApp lainnya. Video tersebut diduga bermuatan pornografi. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here