Ketua DPRD Lotim Murnan. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia lu, Lotim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur meminta kepada Pemkab maupun Pemprov NTB untuk lebih Komunikatif membangun komunikasi kepada masyarakat Desa Paokmotong terkait pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dibangun di eks Pasar Paokmotong.

Baca Juga: Tiba di Sumbawa, Rombongan MPW dan MPC Pemuda Pancasila NTB Disambut Meriah

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Lotim, Murnan. Mendengar aspirasi masyarakat, Murnan meminta agar komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat terus dilakukan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dampak positif atas pembangunan KIHT tersebut.

“Kalau dasar penolakan yang digunakan karena persolan RT/RW daerah industri, saya rasa di sana juga sudah ada industri yang lebih besar dan lebih bising. Jadi itu perlu dicermati, sehingga kami minta agar pemerintah lebih komunikatif lagi,” ungkap Murnan saat ditemui di ruangannya, Senin (31/10).

Kata dia, DPRD sendiri telah setuju dengan pembangunan KIHT tersebut. Adapun untuk lokasi sendiri diserahkan langsung kepada pemerintah untuk memilih lokasi yang lebih strategis.

“Karena proyek ini sudah berlanjut di sana (Eks Pasar Paokmotong, Red) saya kira perlu dikomunikasikan lebih lanjut saja dengan masyarakat,” imbuhnya.

Diakui Murnan, rencana pembangunan proyek tersebut tidak pernah direncanakan jauh sebelumnya. Namun rencana pembangunan KIHT itu direncanakan beberapa tahun terakhir ini, dikarenakan adanya ketimpangan yang ditemukan Pemkab Lotim terkait banyaknya pengerajin rokok rumahan di Lotim yang dianggap Ilegal oleh aturan. Sehingga keberadaan KIHT itu diharapkan bisa memfasilitasi para industri rokok di Lotim.

Disebut Murana KIHT ini bukan industri besar, sehingga diperkirakan kedepannya bukan lagi menjadi KIHT tapi akan menjadi central Industri tembakau. Sehingga Keberadaan KIHT ini menurutnya tidak akan menimbulkan dampak yang sangat mengganggu masyarakat karena tidak menimbulkan suara bising, getaran dan limbah cair.

“Kalau kita lihat aturan PMK tahun 2020 yang menjadi dasar pembangunanya, tidak mengatur hal yang besar semacam industri atau pabrik besar yang mengakibatkan suara bising dan kepulan asap, namun proyek ini akan menjadi semacam centra ekonomi. Di sana bisa untuk jual kertas rokok, kampas, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Penolakan proyek KIHT yang terjadi saat ini dinilai disebabkan oleh kesalahpahaman dan tidak sampainya informasi kepada masyarakat terkait KIHT tersebut.

Baca Juga: Kelungkung Bakal Dijadikan Kampung Pancasila, Kades Mengaku Bangga

“Karena informasi ini masih simpang siur, sehingga kami minta agar pemerintah lakukan komunikasi lebih lanjut kepada masyarakat agar bisa dipahami KIHT itu seperti apa,” pungkasnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here