Masyarakat korban PT. WAH saat melakukan hearing ke DPRD Lombok Utara. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA


Gerbangindonesia, Lombok Utara – Sejumlah warga Gili Trawangan melakukan hearing ke DPRD Lombok Utara, Rabu (2/11). Kedatangan warga tersebut untuk menuntut supaya Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan rekomendasi DPRD menyangkut masalah PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) pada tahun 2013 lalu.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Pasalnya, warga menilai pemerintah saat ini justru tidak mengacuhkan rekomendasi tersebut. Sementara saat ini masih ada sebagian warga yang belum menerima ganti untung terhadap bangunan mereka sendiri.

Perwakilan Masyarakat Jasman mengungkapkan, pada tanggal 23 Januari 2013 DPRD Lombok Utara sudah mengeluarkan surat bernomor: 3/kep/dprdklu/2013 atas hasil daripada pansus PT WAH. Dalam surat tersebut tercatat ada enam poin yang idealnya wajib dilaksanakan oleh daerah. Hanya saja, sejak ditelurkannya surat itu sampai dengan sekarang pemda disebutnya terkesan abai.

“Ini yang belum ditindaklanjuti oleh pemda. Maka hari ini kita pertemuan untuk bisa fasilitasi karena ini terlalu lama. Catatan kami ada 22 orang yang belum terima ganti untung estimasi kerugian kita Rp 13 miliar,” ungkapnya.

Dijelaskan, enam poin surat rekomendasi itu yaitu merekomendasikan kepada pemda lombok utara untuk mengusulkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Kedua, merekomendasikan pada bupati untuk mengakhiri intervensi yang berlebihan oleh oknum kepolisian serta meminta pada PT. WAH untuk menunjukkan sertifikat asli tanah tersebut sebagai dasar pengusulan ke pemerintah pusat.

“Ketiga meminta kepada instansi terkait untuk menelusuri atau mengaudit aliran dana pembiayaan operasi gatarin selama tiga bulan untuk pembangunan kantor polisi ditanah sengketa serta anggaran pembongkaran bangunan rakyat,” jelasnya.

“Selanjutnya, memberikan catatan status quo pada lahan sengketa sampai adanya keputusan dari pemerintah pusat sebagai tindaklanjut status quo yang disampaikan BPN NTB kepada BPN perwakilan Lombok Utara pada tahun 2010 lalu,” imbuhnya.

Dua poin lainnya, lanjut mantan Anggota DPRD KLU ini, yaitu meminta kepada pemerintah daerah agar bertanggungjawab akibat kerugian warga akibat penertiban tersebut yang diperkirakan mencapai puluhan miliar. Dan mendesak BPN KLU dan BPN NTB untuk melakukan penyelesaian persoalan ini dengan serius dan jujur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini harus dilakukan karena itu adalah hasil kerja DPRD dan ini yang terlalu lama masyarakat menunggu semenjak keputusan itu 9 tahun 9 bulan 15 hari masyarakat menunggu kepastian hukum dan keadilan tapi ternyata tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Raden Nyakradi mengatakan, secara politis dan hukum bahwa rekomendasi surat keputusan itu sudah sah. Dan ini harus ditindaklanjuti oleh daerah. Hanya saja, dalam pembahasan tadi pihaknya justru menemukan objek baru seperti SK Bupati sebagai dasar pembagian lahan sengketa yang tadinya 13 hektare kini berkurang usai dibagi 4 hektare kepada masyarakat. Kemudian muncul akta notaris, sehingga ini masih akan ditelusuri lebih jauh oleh pihaknya.

“Ketiga dokumen ini termasuk surat DPRD pada tahun 2013 itu kita sedang selidiki. Kita minta pada eksekutif dan akan dilaporkan dulu lalu hasilnya akan diserahkan ke kami, intinya kita nanti akan panggil lalu kita akan turun ke lapangan,” katanya.

Secara terpisah, Asisten I Setda Lombok Utara Raden Nurjati mengatakan, persoalah PT WAH ini merupakan sesuatu yang baru baginya. Sehingga pihaknya belum memahami betul duduk perkara awal menguapkan kejadian yang sudah lama ini, maka dari itu pihaknya akan melakukan pertemuan dengan melibatkan Asisten II, Bidang Pemerintahan, Kesbangpol, serta Sekda untuk mendiskusikan kembali selanjutnya hasil itu akan disampaikan ke DPRD.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Ada akta notaris dengan SK Bupati namun itu semua tidak diakui oleh masyarakat. Artinya legalitas itu dianggap salah semua, maka itu kami akan rapat internal dulu lalu baru sampaikan ke dewan,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here