Narasumber saat menjelaskan mengenai sosialisasi yang digelar Bawaslu KLU. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar sosialisasi dan implementasi produk hukum dalam pengawasan tahapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 mendatang. Melibatkan ahli hukum sebagai narasumber yang juga Wakil Rektor 1 Universitas Gunung Rinjani (UGR), Basri Mulyani, SH.MH., sosialisasi digelar di Amarsvati Malaka Pemenang, Sabtu (19/11).

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Dalam pemaparannya, Basri Mulyani mengungkapkan, tren pelanggan yang keras terjadi pada setiap kali digelarnya pemilu bisa dikelompokkan menjadi 20 pelanggaran. Yang paling menempati posisi teratas itu yakni politik uang kemudian dilanjutkan dengan memberikan suara lebih dari satu kali. Setelah itu membuat keputusan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu, membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai, kampanye ditempat ibadah dan pendidikan, pemalsuan, berubahnya hasil rekapitulasi, dan sebagainya.

“Semua yang saya sebutkan itu merupakan potensi pelanggaran yang selalu terjadi dan berujung gugatan. Kendati, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu melainkan semua elemen masyarakat,” ungkapnya.

Pentolan LBH NTB yang juga Mahasiswa Program Doktor Universitas Mataram (Unram) itu menambahkan, point penting dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilu harus memerhatikan beberapa poin penting seperti, prosedur atau tata cara penanganan misalnya mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lintas kabupaten, kota, provinsi. Kemudian pelimpahan berdasarkan TKP perkara, koordinasi dalam waktu 1 X 24 jam dengan kepolisian dan kejaksaan, mekanisme laporan yang disampaikan kepada Pengawas TPS Kelurahan hingga Desa.

“Selanjutnya, peraturan yang mendukung, seperti unsur keterpenuhan subjek hukum, delik formil, materiil, sifat unsur-unsur kumulatif, alternatif. Kemudian bukti mencukupi serta pola koordinasi Gakkumdu (terutama komitmen dan konsistensi anggota untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran),” jelasnya.

“Yang paling utama yakni kapasitas SDM pengawas yang harus mengusai permaslahan yang akan ditindak dan tidak berdasarkan asumsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto menyampaikan, sosialisasi produk hukum dalam pengawasan pemilu digelar bertujuan untuk memberikan pendidikan politik dan pemahaman terkait regulasi serta mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama aktif mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024, serta berani melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu, guna memastikan demokrasi di KLU berjalan dengan baik sesuai aturannya.

Kegiatan juga dihadiri oleh sahabat KPU, Organisasi Kepemudaan, Kesbangpol, PolPP, Dukcapil, Perangkat Desa hingga Camat. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan mendengar pemaparan pakar hukum dari Wakil Rektor I Universitas Gunung Rinjani (UGR).

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Sosialisasi ini menjadi salahsatu tahapan Bawaslu menyongsong pemilu 2024 mendatang. Kendati, sejak dini kita mulai persiapkan pemahaman perangkat yang kita miliki. Namun sejatinya pengawasan itu harus kita laksanakan bersama agar menghasilkan pemilu yang berkualitas,” pungkasnya. (iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here