GerbangIndonesia, Lotim – Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra (LPSDM) Lombok Timur harapkan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak hanya diselesaikan dengan mediasi atau secara kekeluargaan. Terlebih saat ini Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksila (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 telah diresmikan sebagai perlindungan korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Direktur LPSDM Ririn Hayudiani mengatakan korban kekerasan seksual harus dipastikan mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-undang TPKS, sebab menurutnya korban yang mendapatkan kekerasan seksual akan terus menderita dan terus mengingat kejadian yang telah dialami tersebut seumur hidupnya.
“Nah ini yang penting kita pantau bersama bagaimana implementasi undang-undang TPKS di Lombok Timur. Jadi sebenarnya tidak boleh penanganannya diselesaikan dengan mediasi dan damai,” ujarnya saat ditemui di Selong, Senin (21/11).
Di dalam Undang-undang tersebut kata dia, terdapat terobosan yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yaitu restitusi yakni memberikan biaya pergantian untuk korban.
Meski laporan kasus tersebut sudah di cabut mestinya tetap bisa di proses karena sudah ada KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan pada anak, di tambah lagi dengan adanya undang-undang TPKS yang mengcover semua bentuk kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak sebagai penyelesaian dan penaganan kasus kekerasan seksual.
“Pemkab Lombok Timur bukannya tidak serius dalam penanganan kasus ini, tetapi ada keterbatasan. Keterbatasan di dalam penjangkauan, keterbatasan anggaran dan lain-lain,” ungkapnya.
Terkait kasus kekerasan ini, kata dia, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, LPSDM namun kasusu ini merupakan perhatian semua elmen termasuk media bagaimana mensosialisasikan terkait kasus tersebut agar tidak terjadi lagi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Termasuk peran APH dalam kasus ini sangat penting sekali untuk menyelesaikan kasus-kasus ini, dan menindak pelaku supaya ini menjadi proses edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat terutama kepada pelaku,” pungkasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







