
GerbangIndonesia, Lotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur meluncurkan Peraturan Desa (Perdes) penyelenggaraan Perlindungan terhadap anak Desa Jerowaru dan Desa Menceh.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H Muhammad Juaini Taufiq menyampaikan bahwa Peraturan Desa tentang penyelenggaraan perlindungan anak sulit pada proses perumusan namun akan lebih sulit lagi pada tahap aplikasinya di lapangan.
“Untuk itu Perdes kami harapkan agar lebih gencar melakukan sosialisasi karena masyarakat adalah penegak hukum yang paling signifikan,” ungkapnya, saat Peluncuran Peraturan Desa terkait Perlindungan Anak Desa Jerowaru dan Desa Menceh, Senin (28/11).
Menurutnya Ketika sebuah peraturan diketahui dan dipahami oleh masyarakat maka masyarakat itu sendiri yang akan menegakkannya. Ia mengingatkan untuk melihat Perdes tersebut sebagai sebuah produk yang membutuhkan promosi.
Promosi dapat melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga dapat memberikan dampak yang lebih kuat bagi masyarakat. Pemdes juga diharapkan untuk bisa memanfaatkan dana desa untuk mendukung sosialisasi Perdes tersebut.
“Pembentukan peraturan desa sebagai hak istimewa desa yang diharapkan dapat dioptimalkan untuk membangun desa. Kami sangat mengapresiasi kedua desa yang telah membentuk Perdes ini dan lembaga yang mendampingi seperti RUTGERS Indonesia, organisasi internasional untuk migrasi (IOM) dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga ia mengapresiasi keberhasilan Perdes, khususnya Perdes desa Jerowaru yang telah berhasil menggagalkan satu kasus pernikahan usia anak yang merupakan bagian dari upaya perlindungan anak. Satu kasus, menurutnya signifikan untuk pencegahan munculnya kasus serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Pembentukan Perdes Perlindungan Anak di dua desa tersebut telah melalui berbagai proses dan melibatkan pula berbagai elemen termasuk menyerap aspirasi seluruh pihak terkait. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






