
GerbangIndonesia, Mataram – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis NTB, M. Fihiruddin akhirnya ditahan di Dit Tahti Polda NTB, Jumat malam (6/1/2023).
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Fihiruddin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE setelah mempertanyakan dugaan adanya oknum anggota DPRD NTB yang tersangkut kasus Narkotika di WhatsApp Group akhir 2022 lalu. Setelah diperiksa sekitar 4 jam, Fihiruddin akhirnya resmi ditahan di Makopolda NTB berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/01/1/2023/Ditreskrimsus.
“Penjara itu hanya beda tempat tidur. Saya tidak sedih jika saya dipenjara. Saya sedih jika tidak ada lagi aktivis yang berani bersuara,” tegas Fihiruddin sebelum memasuki sel Dit Tahti Polda NTB didampingi Tim Pembela Rakyat dan aktivis lainnya, Jumat malam.
Dengan ditahannya Fihiruddin, memantik sejumlah pihak untuk bersuara. Bahkan, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila yang sejak awal membela Fihiruddin mengaku siap pasang badan.
“Yang jelas kami tidak tinggal diam. Kami bergerak sesuai petunjuk organisasi kami. Kami sudah bersurat ke MPP, dan yang jelas MPP dan MPW siap mendampingi saudara KITA Fihiruddin,” tegas Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Shopiaan di Mapolda NTB, Jumat malam.
Eddy menjelaskan bahwa selain dari Kuasa Hukum, MPW Pemuda Pancasila NTB juga siap melakukan upaya bantuan hukum kepada Fihiruddin yang notabene merupakan Sekwil MPW Pemuda Pancasila NTB.
“Kita berupaya melakukan penangguhan penanganan dan juga Praperadilan,” ungkapnya.
Di satu sisi kata Eddy, Pemuda Pancasila merupakan organisasi terbesar di Indonesia. Sehingga ketika satu kader disakiti, maka itu akan menyakiti semua kader lainnya.
“Akan ada gerakan PP muncul tiba-tiba. Kita sudah bersurat ke DPRD untuk audiensi agar kasus ini masuk jalur perdamaian, tapi kita diminta menunggu 10 hari,” jawabnya.
“Kalau sudah diterima, kami akan bertanya kepada wakil rakyat, kok bisa memenjarakan rakyat? Rakyat bertanya, malah berujung dipenjara,” sesalnya.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Untuk diketahui, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda resmi melaporkan Direktur LSM Logis M. Fihiruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Oktober 2022 silam. Laporan tersebut Nomor: TBLP/173/X/2022/Dit Reskrimsus. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli







