Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Gugatan Lahan di Sigerongan Lingsar. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lobar – Ratusan masyarakat Dusun Embungpas Timur dan Embungpas Barat, Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar beramai-ramai menghadiri sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada kasus gugatan perdata Nomor 285, Selasa (16/05/2023). Dimana penggugat pada kasus tersebut yakni mantan Penghulu Dusun Embungpas, H Mustajaah dan kawan-kawan melawan HM Talhah yang merupakan kakak kandung penggugat, serta turut tergugat lainnya BPN Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Dalam sidang atau pemeriksaan setempat yang dihadiri majelis hakim serta para kuasa hukum, penggugat dan tergugat sempat ricuh karena masyarakat menginginkan penggugat hadir dalam sidang tersebut. Namun penggugat H Mustajaah dan kawan-kawan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan setempat.

Sidang sendiri mendapat pengawalan dari Polresta mataram, yang dipimpin langsung Kabag Ops dan Kasat Shabara Polresta Mataram.

Kepala Desa Sigerongan, Dian Siswadi H. S.Pd.I., MM menjelaskan, bahwa tanah yang disengketakan ini adalah tanah pecatu penghulu yang digunakan oleh penjabat penghulu dari masa ke masa. Namun pada tahun 2017, penggugat yang saat itu sebagai penghulu mensertifikatkan tanah tersebut atas nama dirinya dan saudaranya dengan alasan agar tidak diambil oleh Pemkab Lombok Barat.

“Tanah masjid, musala, yayasan pendidikan milik masyarakat, tanah aset milik masjid serta telaga mata air juga disertifikatkan atas nama pribadi,” jelasnya.

Sementara Camat Lingsar, Marzuki S.Ap saat dihubungi media menjelaskan bahwa agenda majelis hakim PN Mataram melakukan sidang pemeriksaan setempat dengan agenda mengecek batas-batas tanah yang disengketakan dan masyarakat Dusun Embungpas pasang badan menyelamatkan tanah pecatu tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Bahkan, masyarakat sempat membawa keranda jenazah sebagai bentuk protes atas perampasan dan penyertifikatan aset dusun oleh-oknum yang mengatasnamakan ahli waris. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here