GerbangIndonesia, Lotim – Kepala Desa (Kades) yang ikut mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) diharapakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hak tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman. Seperti yang telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..
“Ketentuan ini berlaku untuk mereka yang menjabat kepala desa, perangkat desa maupun BPD,” ungkapnya kepada media, Rabu (17/05).
Para kades yang ikut mendaftar sebagai Caleg ini sebagian besar kades yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 mendatang.
Adapun Kades-kades yang ikut mendaftar sebagai Bacaleg diantaranya ialah Kades Loyok, Kades Selagik, Kades Montong Baan, Desa Dane Rase, Sembalun Lawang, Tumbuh Mulia, Bebidas dan beberapa kades lainnya.
“Sampai saat ini baru beberapa kades yang telah menyerahkan surat pengunduran diri ke DPMD. Kalau tidak salah baru tiga orang Kades yang telah mengajukan surat pengunduran diri,” ungkapnya.
Diharapkan para kades yang belum menyerahkan surat pengunduran diri diminta untuk segera mungkin menyerahkan sehingga SK pengunduran diri bisa segera diterbitkan bersamaan dengan SK Pjs yang akan mengisi kekosongan jabatan kades tersebut.
” Sebelum mundur, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk berkampanye,” tegasnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Jika ketentuan ini tidak diindahkan maka kades tersebut terancam akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi teguran maupun yang lebih tinggi dari itu,” pungkasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







