Tim penertiban saat berdiskusi dengan WNA pemilik bangunan. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Bruno asal Jerman ditegur oleh tim penertiban Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara. Pasalnya, ia nekat mendirikan bangunan yang berada disempadan pantai di Dusun Muara Putat Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang. Aksi peneguran tersebut dilakukan oleh Dinas Perizinan, Satpol PP, pihak kecamatan dan desa, Senin (3/7).

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Sekretaris Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Utara, Erwin Rahadi menyatakan, pihaknya sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat jika ada dugaan bangunan menyalahi aturan. Setelah dikroscek lebih jauh, rupanya WNA tersebut membangun bangunan guna memecah ombak. Sebab diperkirakan Bulan Agustus 2023 ini ombak tinggi sehingga untuk menutupi bangunan yang ada di depan miliknya itu.

“Ia mengaku itu untuk pemecah ombak. Sementara di sana juga sudah dibangun seperti rumah singgah ukuran 5×5 meter. Tetapi jelas ini sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.

Dijelaskan, aktivitas pembangunan itu langsung di stop oleh tim penertiban. Bruno pihak yang memiliki bangunan itu harus mengurus segala izin terlebih dulu ke dinas terkait. Demikian dengan menunjukkan paspor serta sertifikat tanah atas hak kepemilikan di atas bangunan 5×5 meter tersebut. Karena dikhawatirkan jika ada bangunan pemecah ombak itu yang terdampak justru sebelah bangunan milik WNA itu yang notabene merupakan gubuk masyarakat setempat.

“Maka tadi kita sarankan untuk stop kegiatan pembangunan dan besok dia kesini akan urus legalitas kegiatan di sana. Kita lihat disebelah situ juga ada gubuk warga, kalau dibangun pasti terdampak,” jelasnya.

“Besok di kantor kami akan jelaskan soal aturan bahwa ada zonasi serta sejumlah izin yang harus dilengkapi lebih dulu sebelum membangun,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Lombok Utara Totok Surya Syahputra mengakui jika WNA asal Jerman tersebut, diduga menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Kami sudah imbau yang bersangkutan supaya menghentikan kegiatan, dan ia kooperatif. Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here