Pengurus Yayasan Ponpes Darul Aminin NW Aikmual Lombok Tengah didampingi LSM Garuda Indonesia melakukan hearing ke Kantor Kanwil Kemenag NTB, Kamis (12/10/2023). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Pengurus Yayasan Ponpes Darul Aminin NW Aikmual Lombok Tengah didampingi LSM Garuda Indonesia melakukan hearing ke Kantor Kanwil Kemenag NTB, Kamis (12/10/2023). Aksi ini sebagai bentuk protes lantaran sebelumnya puhak Kementerian Agama Provinsi NTB melakukan blunder fatal terhadap penahanan ijazah siswa Madarasah Darul Aminin NW Aikmual dan penjegalan pencairan dana sertifikasi guru.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Pertemuan sendiri dihadiri oleh perwakilan unsur pengurus, pembina, pengawas Yayasan Darul Aminin NW Aikmual dan perwakilan guru serta wali murid madrasah di bawah pimpinan ketua pengurus yayasan H Fihirudin yang berjumlah sekitar 15 orang serta dihadiri pula oleh Kakanwil Kemenag NTB beserta jajarannya, dan Kepala Kemenag Kabupaten Lombok Tengah beserta jajarannya.

Achmad Syaifullah SH MH, Korbid Hukum Yayasan Ponpes Darul Aminin NW Aikmual menjelaskan, persolan ini dimulai dari adanya sengketa kepengurusan Yayasan Darul Aminin NW Aikmual beberapa waktu lalu. Dimana terdapat dualisme kepengurusan yayasan sehingga masing-masing pihak saling mengklaim keabsahan dokumennya, kemudian terhadap persoalan tesebut bermuara di Pengadilan Negeri Praya yang diajukan oleh H Fihirudin yang diwakili oleh kuasanya dari Kantor Advokat Achmad Syaifullah SH MH dan Partner melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara No. 48/pdt.g/2022/PN.Pya melawan Himni dkk, Notaris Zainul Islam, Kanwil Kemenkumham NTB, dan Dirjen AHU Republik Indonesia sebagai para tergugat. Yang kemudian telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Praya pada Maret 2023 dengan memenangkan penggugat H Fihirudin yang sah sebagai Ketua Yayasan Darul Aminin dan membatalkan seluruh akta kepengurusan Himni dan kawan-kawan. Kemudian atas putusan Pengadilan Negeri Praya tersebut dikuatkan kembali oleh  Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 61/PDT/2023/PT.Mtr, dan sekarang terhadap sengketa tersebut masih diperiksa dalam tingat kasasi Mahkamah Agung.

“Hearing kita ke Kanwil Kemenag NTB ini merupakan aksi lanjutan, karena sebelumnya aksi serupa telah dilakukan di Kemenag Lombok tengah pada bulan Juni 2023 lalu. Hasilnya waktu itu hanya janji-janji palsu tanpa penyelesaian, bahkan terkesan saling melakukan lempar bola antara Kemenag Kabupaten dan Kanwil Kemenag NTB,” ujarnya.

Namun demikian sejatinya kata Achmad Syaifullah, ada dua persoalan hukum yang paling penting adalah berkaitan dengan sertifikasi guru dan blanko ijazah siswa/siswi yang tidak diberikan. Melihat dari aspek hukum sertifikasi dan ijazah merupakan hak yang melekat dalam subjek hukum selama memenuhi syarat untuk itu, memperhatikan pasal 14 ayat 1 uu no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas disebutkan bahwa salah satu hak guru yang paling utama adalah mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup dan jaminan kesejahteraan sosial. Begitupula dengan hak siswa/siswi (peserta didik) untuk mendapatkan ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non formal.

“Memperhatikan seluruh aspek dan syarat terhadap hak sertifikasi guru dan hak perolehan Ijazah sejatinya telah memenuhui seluruh syarat dan layak memperoleh itu, namun sayangnya Kanwil Kemenag NTB mencoba mencari-cari ruang dan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak tersebut dengan menggunakan alasan-alasan yang tidak berdasarkan hukum,” paparnya.

Berkaitan dengan hak sertifikasi guru lanjut Achmad Syaifullah, merujuk pada ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7475 tahun 2022 tantang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023, secara de facto maupun de jure seluruh guru telah dinyatakan layak mendapat sertifikasi. Namun sayangnya pihak Kanwil Kemenag NTB malah menjegal pencairan sertifikasi tersebut dengan menyatakan bahwa salah satu syarat yakni absensi tidak dilakukan secara online, sehingga harus melalui dispensasi.

“Berdasarkan ketentuan dispensasi bisa diberikan apabila ada force majoure, sehingga atas hal tersebut tidak bisa diberikan. Oleh karena berdasarkan hal tersebut Kanwil Kemenag Provinsi NTB telah salah dan keliru dalam melakukan kebijakan hukum atau telah melakukan mala administrasi. Hal mana sejatinya hak guru untuk mendapatkan sertifikasi telah diatur dalam peraturan perundang undangan dan faktanya telah dinyatakan layak memperoleh sertifikasi,” cecarnya.

Kemudian terkait absensi manual atau tidak melalui absensi online simpatika kata Achmad Syaifullah, bukan karena kesengajaan pihak guru akan tetapi bermula terjadi di bulan Februari 2023 pada saat sengketa masih berjalan (status a quo), difasilitasi oleh pihak Kemenag Lombok Tengah terhadap akun sertifikasi simpatika tidak diberikan akses kepada guru-guru, sehingga tidak bisa memasukkan absensi melalui akun simpatika. Hal ini kemudian dipelintir seolah kesalahan berasal dari guru, padahal faktanya para guru tidak diberikan akses simpatika oleh oknum pegawai Kemenag Kabupate.

“Oleh karenanya kami meminta pertanggungjawaban Kanwil Kemenag Provinsi NTB agar hak sertifikasi terhadap guru-guru yang telah layak tersebut segera diberikan,” tegasnya.

Lanjutnya, berkaitan dengan ijazah yang tidak diberikan ke madrasah yang melaksanakan kegiatan pendidikan sehingga siswa/siswi belum bisa menerima ijazah, maka merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 1142 tahun 2023 tentang Petunjuk tehnis penulisan blanko ijazah, sebagaimana dijadikan dasar oleh Kanwil Kemenag NTB untuk tidak memberikan ijazah dengan alasan tidak ada kepala sekolah yang difinitif, maka perlu diperhatikan kembali bahwa Kanwil Kemenag provinsi NTB telah salah/keliru dalam penafsiran dan kebijakan hukumnya. Hal mana berdasarkan ketentuan dalam juknis tersebut sangat jelas diuraikan bahwa “Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada kepala sekolah yang difinitif untuk menandatangani ijazah maka ijazah dapat ditandatangani oleh PLT kepala madrasah yang diberikan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi”. Artinya Kanwil Kemenag Provinsi NTB berwenang untuk memberikan mandat khusus kepada siapapun yang ditunjuk olehnya untuk menandatangani ijazah, bukan malah menahan ijazah sehingga merugikan pihak madrasah dan siswa/siswi.

“Maka seharusnya dalam kondisi seperti ini pimpinan harus mengambil sikap yang tegas dan bijak untuk menjalankan aturan bukan malah pura-pura tidak tahu dan menghindar dari tugas dan fungsi pemerintahan berdasarkan azas umum pemerintah yang baik (AUPB),” ketusnya.

Bahwa atas tindakan penahanan ijazah, penjegalan sertifikasi, tidak diberikan kembali akses akun madrasah, kata Achmad Syaifullah, inilah menjadi pemicu kekecewan dari berbagai elemen baik dari tenaga pendidik/guru, unsur pengurus, pengawas dan pembina yayasan, simpatisan serta pihak- pihak lain dalam lingkup masyarakat.

Bahwa oleh karenanya akibat tindakan yang dilakukan sebagaimana diurikan di atas Kanwil Kemenag NTB telah nyata terindikasi melakukan mala administrasi  oleh karenanya pihak Kanwil Kemenag NTB harus bertanggung jawab untuk :

1. Segera memproses  pencairan sertifikasi guru madrasah (MA, Mts, MI, RA) darul aminin nw aikmual dari bulan Januari – September 2023

2. Segera memberikan blangko ijazah kepada madrasah (MA, Mts, MI) darul aminin nw aikmual yang melaksanakan pendidikan.

3. mengembalikan/merestorasi seluruh akun lembaga seperti awal sampai nanti adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tuntutan tersebut tidak terpenuhi maka bukan tidak mungkin akan melakukan aksi yang lebih besar, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan tindakan mal administrasi  tersebut kepada badan pengawas pemerintah baik internal maupun eksternal.

Diawali oleh Direktur LSM Garuda Indonesia yang menyampaikan pandangan terkait situasi madrasah Darul Aminin sekaligus mnyampaikan point tuntutan kemudian dilanjutkan Ketua Persatuan Guru Darul Aminin Fakhrurrozi yang point permohonannya yaitu menagih janji Kepala Kanwil Kemenag NTB, H Zamroni yang siap 24 jam untuk madrasah sekaligus menyampaikan kritikan terhadap pelayanan Kemenag yang seringkali tidak merespons pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan baik secara langsung maupun via chat WhatsApp. Setelah itu dilanjutkan oleh Korbid Hukum Achmad Saefulloh yang memberikan pandangan dari kaca mata hukum terkait kekhawatiran pihak Kemenag dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Kemudian ditambahkan lagi oleh Dr. ZAnnuraini selaku ketua Nuslimat Darul Aminin yang kebetulan juga Dosen Hukum Pasca Sarjana Unram menjelaskan hal-hal yang masih menimbulkan multi tafsir dengan pendekatan ilmu hukum yang cukup rinci. Sehingga pada kesimpulan akhir bahwa dalam hearing tersebut telah memperoleh hasil yakni :

1. Terhadap tuntutan pemberian blangko ijazah, pihak kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menginstruksikan pihak Kemenag Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menyerahkan/memberikan blanko ijazah  kepada kami selaku pelaksana pendidikan serta pelaksana ujian hal ini berdasarkan instruksi langsung dari pihak Kementerian Agama Republik Indonesia.

2. Terhadap tuntutan pengembalian akun-akun madrasah oleh pihak Kanwil Kemenag Provinsi Nusa tenggara Barat meminta agar Kemenag Kabupaten Lombok Tengah segera berkoordinasi dan mengembalikan akun-akun madrasah kepada kami sebagai pelaksana pendidikan.

3. Terhadap tuntutan sertifikasi guru pihak Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian Agama Republik Indonesia dan akan memberikan jawaban secepatnya atas pencairan dana sertifikasi guru madrasah Darul Aminin NW Aikmual. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here