Gerbangindonesia, Mataram – Salah seorang nasabah warga Kota Mataram mendatangi Kantor Bank Mandiri Area Mataram karena merasa dirugikan oleh ulah manajemen bank. Pasalnya, rekening perusahaannya di blacklist atau dimasukkan daftar hitam tanpa ada kesalahan. Dampaknya, nasabah tidak bisa menarik uangnya sendiri dari bank manapun, Kamis (19/10).
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Nasabah yang datang bersama kuasa hukumnya, Gilang Hadi Pratama, SH., menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan karena telah dimasukkan daftar hitam atau blacklist oleh Bank Mandiri Area Mataram tanpa kesalahan apapun. Pasalnya, kliennya yang saat ini membutuhkan penarikan dana di bank lain tidak bisa dilakukan lantaran kekeliruan dari pihak Bank Mandiri Cabang Mataram.
“Saya belum mendapatkan penjelasan yang terang atas kerugian yang dialami klien saya yang di blacklist tanpa ada kesalahan. Patut juga kita pertanyakan prinsip kehati-harian sebuah bank ternama sehingga mengeluarkan catatan hitam terhadap nasabah yang tidak memiliki kesalahan sama sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, kekeliruan yang terjadi bukan pada sistem melainkan adanya dugaan pemalsuan penginputan salah yang dilakukan oleh pihak bank sendiri. Diduga dari transaksi yang dikeluarkan oleh sistem dengan data transaksi yang diinput secara manual berbeda.
“Ketika transaksi penarikan dilakukan nasabah nilainya berbeda dari nominal yang diinput. Di sistem data penarikan yang dilakukan klien saya pada saat penarikan sudah sesuai dengan data di sistem yang dikeluarkan, namun di tanggal berbeda nominal yang dikeluarkan,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, kata Gilang, pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam pengaduan itu akan di lampirkan kerugian-kerugian nasabah sesuai pasal 60 Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan sanksi ganti rugi yang ditimbulkan maksimal Rp 200 juta.
Catatannya, apabila tidak ada solusi terkait penyelesaian penghapusan blacklist atau daftar hitam itu dan menjamin nasabah bisa menarik dana di bank yang lain maka selain persoalan ini akan diadukan juga akan mensomasi bank mandiri itu sendiri.
“Sekarang ini klien saya membutuhkan dana itu untuk dicairkan karena menyangkut nama baik perusahaan. Jika tidak bisa dijamin oleh bank mandiri maka harus ada konskewansi yang diterima dengan meminta pihak mandiri rehabilitasi nama klien kami di semua bank tempatnya menaruh uangnya,” katanya.
Gilang menambahkan, dari data mereka menunjukkan No Cek di tarik tanggal 20 September tapi diinput di datanya mereka tanggal 6 Oktober senilai Ro 1,5 miliar lebih. Itu trealisasi dan berjalan karena dana memenuhi. Pertanyaannya kenapa diblacklist?.
“Tuntunan kami, nama rekening klien kami yang sudah kadung dirusak olek pihak mandiri segera direhabilitasi secepatnya,” pungkansya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Sementara itu, pihak Bank Mandiri Area Mataram yang coba konfirmasi wartawan belum bersedia memberikan klarifikasinya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







