
GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah mulai memperketat pelayanan administrasi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Kabid Penempatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Tengah, Muji Purwandi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan seluruh P3MI yang masih aktif surat izin operasionalnya, kemudian setiap bulan kami memanggil seluruh Pimpinan Cabang P3MI untuk mengevaluasi dan memecahkan masalah apa kendala selama proses pelayanan di Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah. Mulai dari proses seleksi, verifikasi dokumen CPMI sampai penempatan ke negara tujuan.
“Dan saya tekankan kembali, semua proses pelayanan di Dinas Tenaga Kerja tidak ada pungutan biaya ke masyarakat dan P3MI. Namun jika ada oknum yang tidak bertangungjawab, baik dari pihak internal kami, kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada oknum tersebut dan akan melaporkan ke pihak berwajib,” tuturnya.
Muji memaparkan, berdasarkan data BPS, angka kemiskinan di Lombok Tengah saat ini mencapai 12,89 persen atau di bawah angka rata-rata Provinsi NTB dengan 13,60 persen. Untuk itu pihaknya memiliki tanggungjawab yang besar untuk mengurangi kemiskinan di Lombok Tengah, dan akan terus meningkatan mutu pelayanan.
Baca Juga: Polda NTB Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Irjen Pol Djoko Poerwanto
“Untuk seluruh masyarakat Lombok Tengah khususnya, jika ingin berkerja ke luar negeri, silakan mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja. Misalnya, terkait negara penempatan kerja untuk mengurangi percaloan atau oknum-oknum yang tidak bertangungjawab yang salah mengiformasikan negara penempatan yang resmi atau P3MI yang bermaslah. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






