Ahmat Rifai. FOTO MUFIQ/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Loteng – Usulan mengenai penggunaan e-voting dalam Pilkades mendatang oleh pihak Pemda masih dipertimbangkan oleh Pansus.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Penggunaan e-voting yang tertuang dalam usulan perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 pasal 26A paragraf 9 ini dinilai masih akan banyak menuai kontroversi dan pro kotra di tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Perubahan Perda, Ahmat Rifai kepada awak media usai menerima kehadiran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Tengah dalam giat jajak pendapat mengenai perubahan Perda ini, Rabu (06/12).

Rifai mengatakan, Pansus masih meminta pendapat banyak pihak mengenai usulan Pemda untuk menggunakan e-voting dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini.

“Kita masih meminta pendapat banyak pihak dan kami sedang membahas intens mengenai masalah ini karena  ini menjadi salah satu bahasan paling penting dalam perubahan Perda ini,” ungkap pria yang sudah menjabat tiga priode sebagai anggota dewan ini.

Lebih jauh dikatakan, secara garis besar Pansus memang sudah memiliki gambaran mengenai e-voting ini. Misalnya seperti pembelian perangkat elektronik untuk digunakan dalam Pilkades, kelebihan dan kekurangan perangkat serta kelebihan serta kekurangan dalam penyelenggaraan Pilkades menggunakan e-voting.

Dimisalkan, dari hasil komunikasi bersama Pemda, bahwa Pemda meminta agar e-voting ini bisa dilaksanakan dengan percontohan 24 desa yang akan melaksanakan Pilkades dengan biaya mencapai Rp 1,3 miliar.

“Angka ini cukup besar, sementara kondisi keuangan dearah masih seperti ini. Malah dikhawatirkan APBD justru akan terkuras hanya untuk Pilkades,” ungkapnya.

Dilanjutkan politisi PKS ini, beberapa aturan yang menjadikan Pilkades tidak lagi menjadi tanggungjawab penuh Pemda dan diserahkan ke Desa juga menjadi masalah serius lainnya. Sebab, potensi kecurangan pada Pilkades

“Artinya desa yang melaksanakan Pilkades yang akan menanggung sendiri, apalagi anggarannya sekarang dikelola oleh desa sendiri setelah ditransfer dari pusat dan daerah,” khawatirnya.

Sementara itu di sisi lainnya bahwa Lombok Tengah akan melaksanakan Pilkades serentak untuk ratusan desa pada tahun 2025 mendatang.

Dikhawatirkan jika e-Voting ini dimasukan dalam klausul perubahan Perda, maka Pemda memiliki alasan kuat untuk ‘memaksakan’ penggunaan e-voting pada Pilkades serentak nantinya.

“Pansus khawatir nanti bisa jadi itu alasan DPMD memaksakan menggunakan e-votting itu,” celetuk H. Bintang, anggota Pansus lainnya yang ikut mendampingi Rifai saat itu.

Sementara itu, Ketua PPDI Loteng, Ahmad Heri Setiawan yang dimintai pendapatnya mengenai hal ini hanya mengatakan bahwa perangkat desa menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai penggunaan e-voting dalam Pilkades itu kepada Pansus.

Dia hanya menekankan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan mengikuti politik praktis, termasuk dalam Pilkades.

Baca Juga: Polda NTB Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Irjen Pol Djoko Poerwanto

“Kami hanya ingin agar Pansus bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi masyarakat Lombok Tengah, jika memang itu (e-voting, Red) akan berdampak baik bagi masyarakat dan daerah silakan, tapi kalau tidak baik tentunya kami mendukung untuk menolaknya,” ungkapnya. (fiq)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here