GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Pencegahan Narkoba akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Terbuka, Sukiman Azmy Ajak Masyarakat Menangkan PKN
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli menyampaikan bahwa, pihaknya menginisiasi Ranperda tersebut didasari oleh banyaknya pengungkapan kasus Narkoba di Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Lombok Tengah.
“Tingkat penyalahgunaan narkoba di daerah ini tergolong tinggi. Terbukti dengan banyaknya penangkapan oleh kepolisian,” ungkap Supli, Jumat (19/01/2024).
Supli menuturkan, korban dari penyalahgunaan Narkoba itu dapat dikatakan sebagai orang sakit yang perlu untuk diobati.
“Cara pengobatannya ialah murni dengan rehabilitasi,” ucap Supli.
Politisi PKS ini menambahkan, pihaknya bersama pemerintah kabupaten, lembaga yang bersangkutan, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan bersinergi. Sedang untuk pembiayaan rehabilitasi, bisa melalui pemerintah, swadaya masyarakat, dan para donatur.
“Kami pernah berkunjung ke lembaga rehabilitasi di Kabupaten Sleman. Biayanya itu murni dari swadaya masyarakat dan donatur,” urai Supli.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Dirinya menilai, apabila ada pendanaan dari masyarakat dan pemerintah maka lembaga rehabilitasi di Lombok Tengah ini akan lebih baik dari Sleman Yogyakarta. (cr-dik)
Editor: Lalu Habib Fadli







