GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Kepala Desa Lantan, Erwandi memberikan tanggapan terkait acara reuni kecimol dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) pada 30 Januari 2024 mendatang. Rencananya, acara HUT tahun ini akan berlangsung di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Terbuka, Sukiman Azmy Ajak Masyarakat Menangkan PKN
“Kami harap Pak Bupati mempertimbangkan terlebih dahulu lokasinya sebelum memberikan izin. Kami baru selesai konflik di eks HGU, khawatir ini akan memicu konflik baru,” kata Erwandi yang ditemui media, Senin (22/01/2024).
Tidak hanya itu lanjut Erwandi, di dalam Peraturan Desa (Perdes) Lantan tidak memperbolehkan adanya acara yang diselipkan dengan hiburan kecimol.
“Sebelum kami membuat Perdes, seringkali kecimol memicu kegaduhan antar pemuda,” ujar Erwandi mengulas.
Adapun Perdes yang dimaksud ialah Peraturan Desa Lantan Nomor 04 tahun 2019 tentang perubahan dan penambahan peraturan desa tahun 2017 tentang awiq-awiq desa. Di dalam Pasal 17 menjelaskan larangan dan sanksi hiburan atau tetanggepan yang diatur dalam peraturan desa.
Setiap warga Desa Lantan dan atau masyarakat luar Desa Lantan dilarang mengadakan hiburan seperti kecimol dan joget ale-ale, gandrung, dan sejenisnya pada malam atau siang hari.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
“Apabila masyarakat Desa Lantan melanggar ketentuan, maka akan dibubarkan secara paksa oleh pemerintah desa (perangkat desa), lembaga desa, dan masyarakat bersama pihak berwajib,” tutupnya. (cr-dik)
Editor: Lalu Habib Fadli







