
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Wisatawan Nusantara dan Mancanegara ketika masuk ke destinasi wisata tiga gili (Trawangan, Meno, dan Air) kini dikenakan biaya lebih. Pasalnya, kebijakan ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara Dende Dewi Tresni, Jumat (02/02/2024).
Baca Juga: Hadiri Kampanye Terbuka, Sukiman Azmy Ajak Masyarakat Menangkan PKN
Kebijakan itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kendati wisatawan yang ditarik yaitu merupakan tamu yang dibawa oleh fastboat yang dimuat anggota Akacindo. Pasalnya, pemkab melalui Dinas Pariwisata sudah menjalin kerjasama dengan Akacindo. Kerjasama dimaksud yaitu dengan menitip tiket retribusi sebesar nominal sebagaimana isi Perda tersebut.
“Sejauh ini masih aman kami setelah PKS dengan Akacindo kita sepakati penarikan ini langsung masuk ke tiket fastboat,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam menentukan nominal sudah ada kajian terlebih dahulu di mana melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Dalam Perda tersebut diatur bagi wisatawan mancanegara dikenakan biaya Rp 20 ribu, sementara untuk wisatawan domestik dewasa dikenakan biaya sebesar Rp 10.000, dan untuk wisatawan domestik kategori anak-anak dikenakan biaya sebesar Rp 5 ribu.
“Aturan ini juga sudah disetujui oleh Kemendagri harapan kita pengajuan ada wisata premium (sehingga nilai retribusi lebih tinggi) namun kami tidak bisa putuskan sendiri,” jelasnya.
Pihaknya berharap kenaikan ini tidak memantik gejolak, apalagi sosialisasi juga terus dilakukan oleh Dinas Pariwisata ke seluruh pihak yang berkepentingan. Menyangkut kerjasama dengan pihak lainnya, seperti Koperasi Karya Bahari (KKB) akan terus dikomunikasikan lebih jauh. Pasalnya, lanjut Dende, KKB sudah kerjasama dengan easybook sehingga harus ada kesepakatan lanjutan. Demikian dengan perusahaan fastboat lain yang notabene tidak masuk dalam anggota Akacindo bakal disasar pula oleh dinas.
“Kita ke depan akan gandeng perusahaan fastboat semua, termasuk dengan KKB. Kalaupun tidak bisa kerjasama dengan kita, paling tidak retribusinya bisa tetap ditarik,” katanya.
Menyangkut target retribusi pariwisata untuk tahun ini, Dende menyebut instansi yang ia pimpin di patok sebesar Rp 7 miliar. Dengan nominal seperti itu pun progres realisasi peda baru pihaknya yakin bisa menarik sesuai target tersebut. Betapa tidak, berkaca tahun sebelumnya dengan Perda Retribusi masih Rp 10 ribu perorang Dispar bisa menarik retribusi sesuai target bahkan lebih.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
“Tinggal nanti kita lihat eksekusinya dilapangan, kami yakin bisa mendapat target tersebut,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






