
GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin., MM hadir dalam acara pengukuhan/penyerahan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Rabu (19/06/2024), bertempat Lantai 3 Gedung Setda Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel
Turut hadir Bersama Bupati dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, Ketua TP.PKK Kabupaten Sumbawa Barat, Hj. Hanipa Musyafirin, M.M.Inov, Dandim 1628 Kabupaten Sumbawa Barat, Wakapolres Sumbawa Barat, para Kepala OPD, Camat, Lurah se-Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri tanggal 5 juni tahun 2024 nomor 100.3.5.5/2625/sj prihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Di dalam Undang–undang tersebut menekankan adanya masa perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, periode masa jabatan Kepala Desa yang semula 3(tiga) periode menjadi 2 (dua) periode, Tata cara pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa mendapat tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Desa.
Di Kabupaten Sumbawa Barat, perpanjangan masa jabatan tersebut di lakukan kepada 55 (lima puluh lima) dari 58 (lima puluh delapan) Kepala Desa, berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1028 s/d 1082 yang ditetapkan tanggal 13 juni 2024. Dari 55 Desa yang di usulkan, 53 Kepala Desa yang dikukuhkan.
Bupati dalam kesempatan tersebut mengajak kepada para Kepala Desa gang dikukuhkan untuk pandai bersyukur. Pengukuhan yang dilaksanakan pada hari itu pasti sudah melalui pertimbangan matang, jadi tidak perlu ada perdebatan, kita tinggal laksanakan.
Bupati juga menekankan beberapa hal kepada para istri kepala desa, harus benar-benar mendukung tugas suami, terutama dalam menangani praktek riba, narkoba, pinjaman online dan judi online. Di mana itu semua berujung pada jeratan utang dan perceraian.
“Walaupun tidak langsung, para Kades dan Ibu Kades agar dapat menyampaikan kepada warga, sebagai bentuk edukasi. Ini saya titip kepada ibu ibu PKK agar dapat membantu suaminya dalam melaksanakan tugasnya di tengah masyarakat,” ucap Bupati.
Bupati juga menegaskan kepada para Kepala Desa, jangan salah gunakan amanah, teruatama yang terkait dengan bantuan sosial. Bantuan sosial dalam rangka memberikan bantuan sosial.
“Mau itu uang APBD atau APBDes, memang tujuan Negara untuk memberi bantuan sosial kepada masyarakat,” pesannya.
Di satu sisi, Bupati mengimbau para kepala desa sebisa mungkin mencadangkan APBDes untuk menangani persoalan sosial. Yang tidak bisa sekolah diinventarisasi, persoalan kesehatan, dan persoalan sosial lainnya ditengah masyarakat.
“Kalau memang APBDes-nya kurang itu disampaikan ke Bupati melalui camat,” pintanya.
Bantuan sosial lanjut Bupati, bukan dalam konteks menyalahgunaan. Jangan gara-gara beda afiliasi, kepala desa kemudian tidak mau bantu wargany.
“Itu tidak boleh terjadi. Apalagi digunakan untuk kepentingan politik, kecil tapi imbasnya sangat besar. Kalau ada protes sepanjang kita benar jangan khawatir. Benar bukan menurut kita benar, tetapi menurut norma etika aturan yang berlaku,” ajaknya.
Di akhir sambutan, Bupati juga meminta kepada para kepala desa untuk mengingatkan dirinya akan janji tentang minimal jalan lingkungan di semua desa di KSB sudah dihotmix. Pada kesempatan tersebut Bupati langsung meminta Kadis PU dan Asisten II untuk langsung mengecek.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Yang paling penting yaitu bersyukur. Kalau kita bandingkan dengan daerah lain terkait dengan akses jalan itu terlalu jauh. Desa di KSB jika dibandingkan dengan desa lain yang ada di Provinsi NTB terlalu jauh. Itu yang patut kita syukuri,” ungkap Bupati. (fhr)
Editor: Lalu Habib Fadli






