
Gerbang Indonesia, Loteng – DPRD LotengĀ sudah mengetok palu menetapkan desa pemekaran menjadi desa definitif. Hal itu setelah Panitia Khusus (Panitia Khusus) Perda Pemekaran Desa menyelesaikan klinis dini hari tadi (20/6 : 01.00 Wita).
Hanya saja, penetapan Ranperda menjadi Perda itu ternyata berpotensi memicu perang saudara untuk penetapan Desa Jangkih Jawa sebagai salah satu desa pemekaran dari Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat.
Pasalnya, masyarakat Desa Mangkung khususnya poros tengah menolak menerima keputusan itu lantaran ada indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh desa persiapan dalam mengajukan pemekaran. Ada tiga dusun yang termasuk poros tengah dimaksud, antara lain Dusun Patre, Orok Gendang dan Emboan.
Salah satu tokoh pemuda Desa Mangkung, Rizwan saat dikonfirmasi masalah ini mengatakan jika indikasi pemalsuan dokumen itu sangat kentara. Sebab, sejak diajukannya proposal pemekaran desa tokoh masyarakat tiga dusun itu tidak dilibatkan sama sekali.
“Bahkan ada indikasi pemalsuan tandatangan tokoh masyarakat itu kak, kami siapkan buktinya kalau tidak percaya,” ungkapnya.
“Pokokn sampunkq ngeraos kance kades (Sudah saya konfirmasi kepala desa-Ref), masih belum mw tanda tangan,” jelasnya via WhatsApp.
Bahkan Rizwan sendiri mengirimkan media ini pesan suara yang berisikan suara keberatan dari salah satu Kepala Wilayah poros tengah yang berisikan keberatan dan kekhawatiran akan terjadinya konflik jika Jangkih Jawa akan tetap didefinitifkan.
“Kita ributkan kalau memang hanya itu jalan keluarnya,” ungkap kepala wilayah dimaksud melalui pesan suara yang diteruskan dan dengan bahasa Sasak yang sudah media ini terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat setempat, Majrun yang sekaligus menjadi anggota DPRD Dapil IV mengungkapkan, penetapan Desa Jangkih Jawa menjadi definitif akan memicu konflik di tengah masyarakat. Sebab, ada tiga dusun si Desa Mangkung yang sebenarnya menjadi penggagas pemekaran justru tidak dimasukkan dalam wilayah desa pemekaran Jangkih Jawa.
“3 dusun menolak batas yg d tentukan kemarin itu 1 masyarakat ork gendang 2 masyarakat patre 3 masyarakat emboan sedang penggagas pemekaran itu adalah masyarakat 3 dusun trsebut lalu mereka yg 3 dusun trsebut tdk d ikut sertakan dlm pemekaran tersebut demikian info dri sy,” balasnya kepada media saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp pada Rabu (19/6 : 21.19 Wita)
Dikatakan juga, dia menyayangkan Pansus Dewan yang tidak meminta panitia pemekaran desa memanggil tokoh tiga dusun dimaksud saat kunjungan lapangan ke Jangkih Jawa pda waktu sebelumnya.
“Knapa dri kemarin waktu mau turun pansus itu tdk d libatkan tomoh masyarakat yg 3 dusun itu nnda,” sambungnya dalam pesan chat WhatsApp tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda pemekaran desa, Ahmad Rifai menyatakan sudah mengkonfirmasi Bagian Hukum dan Dinas PMD Setda Lombok Tengah mengenai masalah ini sebelum diketoknya menjadi Perda saat klinis.
“Bahkan kita panggil lagi panitia pemekaran itu tadi malam untuk mengkonfirmasi masalah itu, kami juga tidak mau ada konflik,” bebernya.
Bagian hukum dan Dinas PMD serta panitia pemekaran desa sendiri dalam hal ini berhasil meyakinkan Pansus bahwa tidak ada masalah lagi dan dipastikan aman di tingkat masyarakat.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Loteng menjelaskan saat klinis bahwa tuntutan tiga dusun untuk masuk ke desa pemekaran itu tidak bisa diakomodir sebab Perbup sudah selesai dibuat.
“Perbupnya sudah selesai dan tidak bisa masuk belakangan,” jelasnya. (fiq)






