GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – LSM Amanat melaporkan PT Unggul Sejati Indonesia (USI) yang bergerak di bidang batching plant di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat ke Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (28/06/2024).
Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel
Laporan tersebut atas dugaan operasional tanpa dokumen perizinan termasuk dugaan manipulatif status perusahaan yang diduga menggunakan modal Usaha Mikro Kecil (UMK).
Ketua LSM AMANAT, Muhammad Erry Satriawan kepada wartawan usai melayangkan laporan itu menyatakan, laporan yang dilayangkan hari ini sebagai bentuk komitmen terhadap investasi yang sehat di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Hari ini PT USI resmi kami laporkan ke Ditkrimsus Polda NTB. Kita laporkan agar perusahaan berhati hati dan menaati aturan. Jangan sampai beroperasi secara illegal,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan jika perusahaan tak menaati aturan. Terlebih dari pantauan pihaknya, selama ini banyak perusahaan menggunakan modus yang sama dalam pengurusan perizinan yang menggunakan status UMK, bahkan parahnya lagi perusahaan cendrung ‘brutal’.
“Status perusahaan UMK padahal perusahaan bergerak di bidang batching plant dengan modal besar, tentu bukan katagori mikro kecil. Jangan sampai hal ini menjadi budaya yang salah dan berdampak buruk bagi investasi di Sumbawa Barat. Di mana perusahaan berani aktivitas dan mengurus dokumen perizinan belakangan Ini yang kita jaga,” sebutnya.
Menurut Erry, tengah meningkatnya realisasi investasi Provinsi NTB Rp 39,8 triliun sepanjang 2023, dengan realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) tertinggi di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 23,4 triliun justru membawa cacatan buruk bagi dunia investasi. Di mana hingga saat ini masih massif perusahaan yang beroperasi namun tanpa dokumen lengkap.
“Perusahaan yang merupakan UMK, padahal secara modal usaha tentunya sangat tidak masuk akal apabila perusahaan yang bergerak dalam bidang Batching Plant bukan berstatus Non UMK. Hal ini dilakukan dikarenakan lebih mempermudah melakukan seluruh kepengurusan perizinan yang dibutuhkan,” tudingnya.
Belum lagi berbicara dampak negatif yang nyata dari aktivitas Batching Plant. Batching Plant kata Erry, tentu berdampak pada kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sehingga pihaknya menduga kuat, PT USI telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Atas peristiwa dan fakta fakta diatas maka patut diduga PT USI telah melakukan dugaan tindak pidana atas aktivitas produksi Batching Plant ilegal yang mengakibatkan potensi kerugian negara, penggelapan pajak dan kejahatan koorporasi serta kejahatan lingkungan termsuk kami duga perusahaan beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi dari PT AMNT selaku pemilik konsesi dan IPR dan melakukan aktifitas pembangunan pabrik batching plant tanpa mengantongi Izin Pembangunan Gedung (PBG) izin baik IUP, izin industri dan lingkungan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Padahal, lanjutnya, Pemda KSB belum lama ini telah melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dan melakukan penyegelan terhadap tersebut. Dalam sidak itu, Tim terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), mendatangi langsung lokasi milik PT USI lantaran perusahaan yang dalam status tersegel karena persoalan perizinan.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Yang jelas Pemda KSB telah memberikan warning bahkan telah menyegel perusahaan tersebut tapi masih saja nekat beroperasi. Tentu sebagai pemerhati dengan tegas mengambil langkah hukum agar perusahaan yang melanggar itu diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Erry. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli








