Ketua Bawaslu KLU Deny Hartawan. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Utara mengatensi dugaan pelanggaran yang terjadi di Dinas PUPR Lombok Utara. Pasalnya, beberapa waktu lalu intansi tersebut menggelar pembekalan uji sertifikasi pelaksana lapangan pengkerasan jalan beton. Di mana dalam kegiatan tersebut menghadirkan bakal calon wakil bupati yaitu Kusmalahadi Syamsuri yang juga diketahui merupakan ASN aktif di Pemprov NTB.

Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel

Ketua Bawaslu KLU Deny Hartawan mengungkapkan, berbicara undang-undang 10 tahun 2016 memang yang bersangkutan masih belum ditetapkan sebagai calon wakil bupati. Hanya saja, pihaknya akan menindaklanjuti masuk menggunakan undang-undang ASN terlebih ada surat edaran. Pihaknya akan melakukan penelusuran tentu tidak satu pihak saja, kendati pihak-pihak lain yang diduga kental menggunakan fasilitas negara.

“Kita tidak kejar satu pihak saja yang menyediakan fasilitas negara atau mungkin ada unsure mobilisasi ASN, itu merupakan ruang ruang kajian kita dan kami nanti bersama teman teman penanganan pelanggaran, apakah ini masuk dalam pelanggaran netralitas ASN atau apa nanti kita turun penelusuran,” ungkapnya, Rabu (24/07/2024).

Dijelaskan, belakangan Bawaslu KLU juga menemukan bahwa Kusmalahadi merupakan anggota Partai Demokrat. Kendati tidak ada Kartu Tanda Anggota (KTA) namun soft file KTA itu ada dan hal ini dibenarkan oleh Demokrat Lombok Utara. Atas hal itu ini juga menjadi bukti bukti tambahan dalam kajian dan penelusuran Bawaslu apakah bisa dikenakan pidana atau laporan ke KASN yang berikutnya disertai dengan sanksi sanksi tertentu.

“Kami pernah temukan belum terbit KTA hanya berbentuk soft file, namun Demokrat mengakui ia merupakan kader. Terkait itu ada kajian bagaimana pelanggarannya dari unsure pribadi. Kalau ini dilakukan Dinas PU kita kaji lagi karena dia tahu akan mencalonkan diri dan jadi anggota parpol kok difasilitasi,” jelasnya.

“Ini bisa menjadi alat bukti tambahan sebagai kasus yang lalu, menjadi pertimbangan di KASN sanksinya. Sikap kami tetap melakukan kajian siapapun itu entah mungkin Kadisnya atau Kabidnya nanti kita lihat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kordiv Penegakan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KLU Dr. Suliadi mengimbau, supaya semua pihak khususnya ASN terlebih Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak gunakan kewenangan dan tidak terlibat dalam kegiatan pemerintahan yang melibatkan pihak yang mencalonkan diri di pilkada. Karena hal ini bertentangan dengan UU 10 tahun 2016 di pasal 71 huruf c yang mana pimpinan daerah tidak boleh lakukan kegiatan yang menguntungkan kepada salah satu calon.

“Apalagi setelah pendaftaran nanti, kami imbau supaya semua menjaga netralitas. Terkait informasi yang masuk dari masyarakat kita akan lakukan penelusuran dulu, kita lakukan kajian dan kumpulkan bukti lain. Namun ini tetap kita tindak,” pungkasnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Sementara itu, pihak Dinas PUPR yang coba dikonfirmasi belum mau berbicara banyak. Kepala Dinas PUPR KLU Kahar Rizal yang diklarifikasi via telepon enggan menjawab, sementara Kepala Bidang CK Rangga Wijaya mengatakan jika itu bukan kewenangannya menjawab.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here