Pelantikan Notaris Pengganti sebagai bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Jabatan Notaris, Kamis (25/07/2024). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Achmad Fahrurazi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB secara resmi melantik satu orang Notaris Pengganti sebagai bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Jabatan Notaris, Kamis (25/07/2024).

Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhe

Bertempat di ruang ZI Kanwil Kemenkumham NTB, Fahrurazi menegaskan bahwa Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara.

“Notaris tidak hanya bertindak sebagai saksi netral dalam transaksi hukum, tetapi juga menjalankan tanggung jawab penting dalam perlindungan hukum,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan juga menyampaikan pesan bahwa tanggung jawab Notaris Pengganti sama dengan notaris pada umumnya, dan pelantikan ini tidak semata-mata formalitas. Dia menekankan pentingnya mematuhi aturan dan kode etik dalam praktik kenotariatan untuk mencegah kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

Parlindungan juga menekankan bahwa pelantikan ini adalah momen penting karena secara yuridis memperkuat kedudukan Notaris Pengganti sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Keberadaan Notaris Pengganti sangat diperlukan untuk mengisi kekosongan pejabat Notaris di NTB yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan sementara menjalankan jabatannya, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjamin,” ujar Parlindungan, yang juga merupakan salah satu Pimpinan Tinggi di bawah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here