Gerbang Indonesia, Loteng – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Loteng yang membahas tentang Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2045 akhirnya menyelesaikan tugasnya.

Hasil tugas itu disampaikan Pansus kepada seluruh pihak teruama kepada Pemkab Lombok Tengah pada agenda sidang paripurna yang digelar Kamis (25/7).

Juru bicara Pansus, Ihsan Ramdani dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah dibentuk dalam Rapat Paripurna dan ditugaskan membahas Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, telah melaksanakan pembahasan secara simultan bersama Tim Penyusun RPJPD dengan menghadirkan para akademisi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder lainnya mulai dari tanggal 15 sampai dengan 24 Juli 2024.

“Panitia Khusus telah melakukan pengkajian baik dari aspek formil maupun materiil,” jelas anggota dewan yang akrab disapa Bung Dani itu.

Dijabarkan, kajian aspek formil, Panitia Khusus berupaya untuk mendalami peraturan daerah dalam dua aspek yaitu: mengkaji dasar kewenangan pembentukan peraturan daerah tersebut, apakah pembentukannya tidak melampaui kewenangan daerah? apakah pembentukannya merupakan delegasi dari peraturan di atasnya? ataukah pembentukan tersebut sebagai upaya penjabaran atas peraturan di atasnya yang disesuaikan dengan konten muatan lokal?

“Selain itu, Panitia Khusus juga mengkaji  tata cara penyusunan peraturan daerah tersebut apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011,” kata Dani melanjutkan.

“Adapun kajian dari aspek materiil, Panitia Khusus berupaya untuk mendalami apakah muatan dan materi dari ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi  (lex superiori derogat legi inferior),” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan, setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, seluruh Fraksi-Fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus telah menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing dan secara umum menyatakan “SETUJU” terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Adapun rancangan akhir dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan ini,” ungkap Dani di akhir laporannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, DR.HM.Nursiah,S.Sos.M.Si dalam sidang itu menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2025. rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2025 telah disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui perturan bupati nomor 21 tahun 2024.

“Dimana dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025 telah melalui beberapa pendekatan perencanaan yaitu teknokratis, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up serta melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten lombok tengah dengan memperhatikan pula sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” jelas Nursiah di awal pembahasannya.

Lebih jauh dikatakan, setidaknya ada tujuh sasaran pembangunan yang dijadikan prioritas, antara lain meningkatkan kehidupan beragama dan pemajuan kebudayaan daerah, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, pengentasan kemiskinan, optimalisasi komoditas unggulan, ekonomi kreatif dan daya saing, optimalisasi infrastruktur dan lingkungan hidup berkualitas, transformasi tata kelola pemerintahan dan birokrasi dan yang terakhir adalah membangun ekosistem riset dan inovasi daerah.

Kebijakan penganggaran pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 diarahkan dalam rangka mengoptimalkan target pendapatan asli daerah secara rasional berdasarkan potensi yang ada dengan mempertimbangkan pula perkembangan perekonomian global, domestik maupun regional disertai strategi dalam upaya pencapaiannya serta merencanakan penganggaran pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku. kebijakan pendapatan daerah tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan belanja daerah yang direncanakan pada tahun anggaran 2025.

“Berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 tersebut maka target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp.2.618.576.049.688,” jelasnya.

Dijelaskan target sebesar Rp. 2,6 T itu meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.422.976.284.961, kemudian pendapatan transfer sebesar Rp.2.160.127.802.473 lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.35.471.962.254.

“Kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, mendukung prioritas nasional dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, upaya pemenuhan SPM urusan wajib pelayanan dasar, penyusunan dokumen perencanaan menengah daerah, upaya peningkatan proporsi belanja yang berpihak pada kepentingan publik disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas dan penghematan sesuai prioritas,” jelasnya kemudian.

Lebih jauh dikatakan, berdasarkan beberapa kebijakan perubahan perencanaan pendapatan daerah, maka Pendapatan Daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2024 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp.46.302.365.259 atau 1,81% dari target semula yang dianggarkan pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp.2.559.279.559.643 menjadi sebesar Rp.2.605.581.924.902.

“Adapun realisasi pendapatan daerah sampai dengan 30 juni 2024 (semester i) sebesar rp. 1.198.172.407.552 atau 46,82%.,” bebernya.

Sementara untuk belanja daerah dijelaskan, berdasarkan beberapa kebijakan perubahan perencanaan belanja daerah, maka belanja daerah pada rancangan kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp.85.387.012.502 dari semula dianggarkan pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp.2.538.492.429.747 menjadi sebesar Rp.2.623.879.442.249. adapun realisasi belanja daerah sampai dengan 30 juni 2024 sebesar Rp. 1.028.154.724.227 atau sebesar 40,50%.

“Maka secara struktur rancangan kebijakan umum perubahan apbd tahun anggaran 2024 dalam posisi berimbang,” tutup Wakil Bupati. (fiq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here