
GerbangIndonesia, Lombok Timur – Penyelesaian kasus Mata Air Ambung antara masyarakat pemilik lahan dengan Pemkab Lombok Timur hingga kini belum ada kejelasan. Semrawutnya kasus ini pun membuat para pemilik lahan bersama LSM Gerakan Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (Garuda Indonesia) melakukan aksi ke Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (31/07/2024). Selain Kantor Bupati, massa aksi juga melakukan aksi di Kantor DPRD Lombok Timur, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur.
Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel
Ratusan massa aksi dikomandoi oleh tiga koordinator lapangan (Korlap). Pada aksi yang dilakukan di depan Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, massa aksi menyampaikan orasi meminta kejelasan dari pihak DPRD terkait bagaimana proses penganggaran yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaiakan permasalahan tersebut.
Namun, dikarenakan pimpinan DPRD Lombok Timur tidak ada di tempat, massa aksi melanjutkan orasinya di depan Kantor (BPN) Lombok Timur.
Di Kantor BPN Lombok Timur, massa aksi langsung diterima oleh Kepala BPN didampingi Kabag Umum. Dalam diskusi tersebut Kepala BPN menjelaskan bahwa BPN akan tunduk pada aturan yang ada.
“Jika permasalahan lahan ini sudah diselesaikan dengan pihak pemerintah daerah, maka kamu pihak BPN akan langsung memproses surat menyuratnya,” kata Kepala BPN Lombok Timur, Komang Suarta.
Setelah usai dari Kantor BPN Kabupaten Lombok Timur, massa aksi langsung menuju Kantor Bupati Lombok Timur untuk melakukan orasi. Di sana, meminta kejelasan dari Pemerintah Daerah Lombok Timur.
Setelah berorasi, massa aksi akhirnya ditemui oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Kabag Hukum dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam kesempatan tersebut perwakilan massa aksi, M. Zaini dan Hasanudin Al Abdul Mukib menjelaskan bahwa maraknya sengketa dan konflik pertanahan di daerah karena persoalan administrasi sertifikasi tanah yang kurang tertib. Selain itu ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah, juga legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah.
“Belum sinkronnya peta-peta dasar yang digunakan dalam proses penyelesaian permasalahan juga menjadi persoalan. Seperti peta batas tanah dengan batas wilayah pemerintahan (mdesa, kecamatan, kabupaten, dan adat,” kata M. Zaini.
Namun pada kasus tanah yang ada di Mata Air Ambung kata M. Zaini, memang masih terkatung katung selama ini. Sehingga karena tidak adanya kejelasan dari pihak pemerintah daerah maka kasus ini seolah-olah dibiarkan berlarut. Untuk itu kedatangan massa kali ini untuk minta kejelasan dan meminta jalan tengah seperti apa penyelesainnya.
“Makanya kami datang ke sini untuk meminta kejelasan dan meminta kepastian penyelesaiannya,” ungkapnya.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
M. Zaini dan Hasanudin Al Abdul Mukib juga menegaskan bahwa akibat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah membuat masyarakat kecil terzalimi. Untuk itu, kedatangannya bersama masyarakat kali ini untuk meminta solusi agar kedua belah pihak merasa diuntungkan. Tidak ada yang dirugikan. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







