GerbangIndonesia, Mataram – Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M. Fihiruddin melawan Pimpinan DPRD NTB dan kawan-kawan, atau lebih akrab disebut dengan Perkara Rp 105 miliar, memasuki tahapan pembuktian.
Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel
“Setelah melalui proses jawab jinawab terahir duplik para Tergugat atas replik yang telah diajukan pihak Penggugat, maka persidangan perkara Rp 105 miliar saat ini memasuki proses pembuktian,” kata Ketua Tim PH Fihirudin, Muhammad Ihwan SH MH, mewakili seluruh Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR).
Pria yang akrab disapa Iwan Slank ini menjelaskan, proses pembuktian akan diawali dengan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat. Selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi di hadapan persidangan oleh kedua pihak, baik penggugat maupun para tergugat.
Dia mengatakan, sebagai Kuasa Hukum Penggugat pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan dalam perkara Rp 105 miliar ini.
“Kami sejauh ini sudah menyiapkan semua bukti surat atau tulis yang diperlukan dalam perkara ini, termasuk telah menyiapkan saksi saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Menurut Iwan Slank, semua yang akan diajukan itu tentu hal yang akan membuktikan bahwa akibat dari proses hukum yang ditimpakan kepada Penggugat dengan status hukum ditetapkannya penahanan kepada diri penggugat, telah membuat diri penggugat menderita kerugian baik moril maupun materiil.
Oleh sebab itu, lanjut Iwan Slank, terhadap semua proses yang telah menimpa penggugat serta status hukum nya sebagai TSK, Terdakwa, dan dikenakan penahanan badan berupa kurungan di Rumah Tahanan Negara berkaitan dengan laporan para pimpinan DPRD NTB, maka haruslah di pertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini semua akibat dari semua sangkaan, tuduhan, serta dakwaan yang dialamatkan pada diri penggugat tidak terbukti sama sekali di depan peradilan pidana PN Mataram, dan atau dengan kata lain Terdakwa (penggugat) dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Ia memaparkan, Undang-Undang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap Warga Negara yang mendapat perlakuan proses semacam itu untuk di berikan ganti kerugian.
“Oleh sebab itu kami akan terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada penggugat untuk mendapatkan segala hak-haknya yang telah di syaratkan dalam peraturan perundang undangan,” tegasnya.
Ia menekankan, bagi Warga Negara yang sadar hukum yang paham atas kehendak hukum memberikan ganti kerugian bagi terdakwa yang dibebaskan di hadapan Pengadilan demi hukum. Maka sebenarnya tidak perlu ada proses gugat menggugat seperti ini.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Karena hal ini sudah menyangkut moral kita saja sebagai Warga Negara, apalagi para Tergugat ini notabene adalah pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat. Kami akan terus memperjuangkan hak hak rakyat yang terzalimi, sampai kemana pun,” tandas Iwan Slank. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







