ASD Lombok Tengah saat menyambangi Mapolda NTB terkait kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD Lombok Tengah. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Ketua Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah, Agus Susanto menilai proses penanganan dugaan kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024 – 2029 sangat lamban. Bahkan ASD selaku pelapor, belum mengetahui dengan jelas siapa yang akan menangangani kasus ini.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

“Apakah Polres Lombok Tengah, atau tetap di Polda NTB. Belum ada info ke kita,” tegas Ketua ASD Lombok Tengah, Agus Susanto di hadapan awak media di Mapolda NTB, Rabu (11/09/2024).

Sebelum proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah kata Agus, kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah, kemudian ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB. Akan tetapi berdasarkan Surat Telegram Kapolri, seluruh kasus yang menyangkut Caleg pada waktu itu ditunda sementara hingga pelantikan berlangsung.

“Kami pahami hal itu karena persoalan Harkamtibmas. Akan tetapi setelah selesai pelantikan, maka seharusnya kasus tersebut bisa dan harus diproses kembali. Tapi hingga hari ini perkembangan kasus tersebut belum ada titik terang,” sesal Agus.

Informasi terakhir yang diperoleh Agus, bahwa Ditreskrimum Polda NTB masih menunggu gelar perkara untuk menentukan status dari pelaku dalam kasus tersebut.

“Informasi dari Polres Lombok Tengah bahwa kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menunggu persetujuan Direktur Kriminal Umum Polda NTB yang saat itu sedang perjalanan ibadah umrah. Karena saat ini beliau sudah ngantor, maka kami ingin mengetahui kapan sebenarnya gelar perkara itu dilaksanakan. Kasus ini tetap kami kawal jangan sampai berhenti di sini,” kata Agus dengan nada serius.

Di satu sisi, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat SIK., mengatakan bahwa proses kasus tersebut masih tetap berjalan. Namun untuk saat ini, pihaknya masih menunggu tim ahli satu lagi dari Universitas Udayana Bali sebagai pendukung tim ahli sebelumnya. Sehingga Ditreskrimum Polda NTB dapat memperoleh hasil apakah kasus tersebut ranahnya UU Tipilu ataukah KUHP untuk menjadi Secon Opinion.

“Kasus tetap berjalan, kita menunggu tim Ahli satu lagi sebagai pendukung tim ahli sebelumnya. Perkara kasus tersebut tetap jalan,” ucapnya.

Pihak ASD Lombok Tengah juga pekan lalu sudah melaporkan Ditreskrimum Polda NTB terkait lambannya penanganan kasus ini. Namun pihak ASD juga belum mendapat angin segar. Begitu halnya saat media mencoba mengonfirmasi laporan ASD tersebut ke Kabid Propam Polda NTB.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Maaf bang, Pak Kabid belum bisa menerima teman-teman media. Maaf ya,” ujar salah satu staf Bid Propam Polda NTB. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here