GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah resmi menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN terkait pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah, ” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi awak media, Selasa malam (15/10/2024).
Kapolres menjelaskan penahan terhadap saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10/2024). Kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Atas ketidakhadiran tersangka, Polres Lombok Tengah langsung melakukan penahanan terhadap suadara LN usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan.
“Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024,” jelasnya.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Jika diperlukan waktu untuk proses penyidikan, pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan kepada Jaksa Penuntut Umum. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







