GerbangIndonesia, Mataram – Bertempat di Aston Inn Mataram, Senin (04/11/2024) Kanwil Kemenkumham NTB bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan kinerja terbaiknya.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Dalam giat FGD Survei Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di NTB, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida memberikan sambutannya.
“Salah satu tusi Kanwil Kemenkumham NTB sebagai perpanjangan tangan dari DJKI dalam melayani pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi seluruh masyarakat dari penjuru wilayah Provinsi NTB,” jelas Farida.
Farida menambahkan, pelayanan Kekayaan Intelektual yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham NTB setiap tahunnya terus bertumbuh, dengan kenaikan yang sangat signifikan tahun ini dengan total permohonan 1.881 permohonan (naik 64,13%), dan diprediksi akan naik pesat di tahun 2025.
Hal ini tentunya tak lepas dari arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang berkomitmen dalam menjaga kolaborasi dengan pemerintah daerah, asosiasi serta masyarakat dalam mendorong pendaftaran dan pelindungan produk unggulan di Provinsi NTB.
Adanya giat ini akan menjadi dasar untuk evaluasi terkait pelayanan Kekayaan Intelektual agar ditahun 2025 DJKI bersama Kantor Wilayah NTB dapat lebih baik lagi dalam hal mempromosikan dan memberikan pelindungan KI bagi pemohon kekayaan intelektual.
Ditya Yuika Marga Saputri selaku ketua panitia menegaskan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan salah satu program DJKI untuk mengukur keberhasilan kinerja. Survey akan dilaksanakan oleh pihak eksternal pada 50 peserta yang hadir.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Pelaksanaan SKM akan dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu pengisian survey online dan indepth interview. Survei ini akan menjadi dasar evaluasi atas layanan Kekayaan Intelektual agar bisa memberikan layanan lebih baik lagi. Khususnya di NTB sendiri, merupakan wilayah yang potensial terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual,” pungkas Ditya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli