Ketua DPC PPP Lombok Tengah, HM Mayuki S.Ag. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh DPC Partai Persatuan Pembangunan Lombok Tengah akan segera dilaksanakan. Hal ini dikuatkan dengan  surat permohonan dan pengajuan PAW DPC PPP Lombok Tengah Nomor 017/DPC-PPP/X/ 2024, perihal permohonan  PAW Anggota DPRD Lombok Tengah L Nursai masa jabatan 2024 – 2029.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Ketua DPC PPP Lombok Tengah, HM Mayuki S.Ag dalam keterangannya mengatakan bahwa apa yang dilakukan DPC PPP Lombok Tengah melakukan pengajuan dan permohonan PAW setelah melalalui beberapa pertimbangan dan pembahasan internal partai. Sehingga melalui surat permohonan dan pengajuan PAW tersebut menjelaskan sejumlah landasan untuk memutuskan mengajukan permohonan PAW.

“Ini baru hanya sekedar pengajuan dan permohonan PAW. Ya belum final. Keputusan tetap ada di pusat DPP. Kita hanya menjalankan saja,” jelasnya kepada media, Selasa (12/11/2024).

Terkait keluarnya surat permohonan PAW dari DPC PPP Lombok Tengah tersebut menurutnya berdasarkan dari berbagai pertimbangan partai. Di antaranya   berdasarkan pada PKPU RI No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu  (PAW) DPR Kabupaten/Kota, kemudian  berdasarkan pada Muktamar Dk PPP No 04/TAP/MUKTAMAR 1X/PPP/2020 yang selanjutnya dikuatkan dengan surat DPC PPP Lombok Tengah No 015/DPC-PPP/X/2025 perihal pemberhentian sementara dan PAW.

Sehingga melalui surat tersebut, DPC PPP Lombok Tengah selanjutnya mengajukan permohonan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD Lombok Tengah masa jabatan 2024 – 2029 atas nama Laly Nursa’i kepada saudara Sahabudin.

“Apa yang DPC PPP Lombok Tengah  lakukan saat ini dengan mengeluarkan surat permohonan dan pengajuan PAW, sudah sesuai aturan dan mengacu juga pada Muktamar Partai IX PPP terkait AD ayat 4, dan yang berhak memberhentikan  anggota adalah Ketua DPP Pak Mardiono. Kita tidak berhak terkait masalah itu,” tegasnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Diberitakan sebelumnya, pengajuan PAW ini merupakan tindaklanjut kasus yang menimpa anggota DPRD Lombok Tengah PPP, Lalu Nursa’i. Diketahui Lalu Nursa’i tersandung laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan pada Pileg 2024. Dia merupakan salah satu anggota DPRD Lombok Tengah yang baru saja terpilih pada Pileg 2024. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here