Bangunan restoran PT WAH di sempadan Pantai Trawangan diprotes warga. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta supaya PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) untuk menyetop pembangunan restoran di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Pasalnya, bangunan tersebut dipersoalkan oleh sejumlah warga lantaran perusahaan yang bersangkutan membangun disempadan pantai. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan (AP) Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Utara Fathurrahman, Kamis (30/01/2025).

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Menurutnya, pihaknya sudah turun untuk meninjau bangunan tersebut dan sudah diberikan teguran secara lisan untuk menghentikan sementara proses pembangunan. Hanya saja, hingga saat ini PT WAH rupanya enggan mengindahkan teguran itu dan terus melanjutkan aktivitas. Bukan tanpa sebab, ia mengaku jika perusahaan berdalih telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat.

“Kaitan dengan bangunan di sempadan pantai Trawangan yang pekerjaan PT WAH saya dapat info dari BKKPN Kupang dari awal kami dapat info turun sarankan tegur secra lisan supaya tidak dilanjutkan,” ujarnya.

“Mereka mengaku sudah dapat izin tapi rupa izin itu kita belum tahu seperti apa. Ini harus dihentikan supaya tidak menjadi pemantik pengusaha atau masyarakat lainnya mendirikan bangunan pemanen di sempadan pantai,” imbuhnya.

Dijelaskan, tidak hanya Bagian AP Setda KLU pihak Satpol PP Lombok Utara juga pernah datang ke lokasi tersebut menegur PT WAH unuk menghentikan aktivitas. Namun lagi lagi teguran tersebut rupanya tidak diindahkan. Di sisi lain, tiga gili masuk sebagai wilayah konservasi yang notabene ada kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov NTB. Tentu ini menjadi dilema ketika Pemda KLU menertibkan namun sikap tersebut kontra dengan apa yang menjadi kebijakan dua eksekutif di atasnya.

“Di dalam perda kita jelas tidak boleh membangun disempadan pantai harus 100 meter dari sana. Kalau pun bangun harus menggunakan bangunan yang tidak permanen. Tapi aturan dari pusat dan pemrov kita belum tahu, makanya kami berencana koordinasi dulu,” jelasnya.

Khusus penindakan sendiri, lanjut mantan Sekdis Perhubungan Lombok Utara ini sepenuhnya menjadi ranah Satpol PP. Pasalnya Polpp bertugas untuk menertibkan Peraturan Daerah sehingga jika harus dibongkar paksa maka harus dilakukan koordinasi lintas sektor terlebih dahulu. Pihaknya kembali akan berdiskusi mengambil sikap konkret supaya persoalan ini segera di atasi.

“Nanti kita akan ketemu dulu bagaimana tindaklanjutnya tergantung nanti. Karena kami sifatnya hanya pengendalian, kita upayakan supaya berhenti dulu pembangunannya. Sebab ini sudah banyak warga yang protes,” tandasnya.

Sementara itu, Sekdis DPMPTSP Lombok Utara Erwin Rahadi mengatakan, khusus di Tiga Gili yang menjadi wilayah konservasi cukup berat untuk mendapat izin pembangunan. Sebab kementerian sudah mengeluarkan zonasi mana mama yang boleh dilakukan pembangunan dan tidak. Terlebih pembangunan PT WAH berada di sempadan pantai, pihaknya menduga bangunan tersebut ilegal. Namun jika klaim yang bersangkutan sudah mengantongi izin maka harus dibuktikan kebenarannya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Di kami tidak ada masuk permohonan perizinannya. Kalau pun ada harus buka data base lagi dan dikroscek izin yang mana yang sudah dikantongi. Jangan sampai ini justru memancing pengusaha yang lain, karena di sempadan pantai tidak boleh ada bangunan permanen,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here