Gerbang Indonesia|Lombok Tengah – Sesuai aturan yang berlaku di Lombok Tengah, warung makan termasuk warung bakso bakal dikenakan pajak.
Kriterianya adalah warung bakso tersebut memiliki penghasilan minimal Rp.5 juta per bulan sesuai hasil uji petik serta memiliki lokasi menetap serta tempat duduk untuk konsumen.
Mengenai hal ini, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Lombok Tengah akan melayangkan surat kepada ratusan warung bakso di Lombok Tengah.
Warung bakso yang akan disurati Bapenda Lombok Tengah ialah warung bakso yang telah memenuhi kriteria untuk membayar pajak.
Kepala Bapenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu mengatakan, berdasarkan hasil sensus warung bakso di Lombok Tengah cukup banyak dan tembus sebanyak ratusan pedagang.
“Ada sekitar 170 warung bakso yang terdata di sensus. Kami akan mengirimkan surat untuk menghimbau membayar pajak,” katanya.
Ia menjelaskan, seharusnya semua warung bakso ini membayar pajak karena sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
“Mereka ada aktivitas dan mereka mempunyai penghasilan Rp. 5 juta perbulan, itu kena pajak seharusnya,” jelas Aluh.
“Kalau ada meja, kursi itu kena pajak 10 persen dari omset,” terangnya. (fiq)







