GerbangIndonesia, Mataram – Sengketa hukum terkait kepemilikan saham dan aset PT. Berjalan Diatas Air memasuki babak baru. Gillian Ann Mckinon dan Terry William Magee, melalui kuasa hukumnya, Advokat Eva Lestari, A.P., S.H., resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 299/Pdt.G.Bth/2024/PN Mtr.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi NTB, pihak pembanding menyatakan bahwa putusan PN Mataram dianggap keliru dan tidak sesuai dengan prinsip hukum perdata serta ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Mereka menegaskan bahwa saham PT. Berjalan Diatas Air telah beralih kepemilikan sejak 2018, sehingga eksekusi terhadap aset perusahaan dinilai tidak sah dan salah objek.

Putusan Dinilai Cacat Formil

Kuasa hukum pembanding, Eva Lestari, menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap aset PT. Berjalan Diatas Air menyalahi aturan karena tidak mempertimbangkan bahwa pemegang saham yang bersengketa sudah tidak memiliki hak atas perusahaan tersebut sejak beberapa tahun lalu.

“Aset PT. Berjalan Diatas Air bukan milik pribadi para pemegang saham, melainkan milik perusahaan sebagai badan hukum yang terpisah. Oleh karena itu, jika ada sengketa pribadi antar pemegang saham, yang harus dieksekusi adalah sahamnya, bukan aset PT,” tegas Eva Lestari dalam keterangannya.

Pihaknya juga menyoroti adanya kekeliruan dalam pertimbangan hakim yang mengabaikan bukti sah terkait peralihan kepemilikan saham. Menurutnya, keterlambatan pencatatan perubahan kepemilikan saham di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan transaksi yang telah berlangsung sejak 2018.

Tuntutan dalam Banding

Dalam permohonannya, pembanding meminta Pengadilan Tinggi NTB untuk:

• Mengabulkan permohonan banding dan membatalkan Putusan PN Mataram No. 299/Pdt.G.Bth/2024/PN Mtr.

• Menyatakan bahwa eksekusi lelang terhadap aset PT. Berjalan Diatas Air cacat formil dan tidak sah.

• Menegaskan bahwa kepemilikan saham telah sah berpindah tangan sejak 2018, sehingga eksekusi terhadap aset PT salah objek.

• Jika eksekusi tetap dilakukan, maka pembanding meminta ganti rugi sesuai dengan nilai saham dan aset yang disengketakan.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini berawal dari gugatan terhadap kepemilikan saham dan aset PT. Berjalan Diatas Air yang berlokasi di Gili Air, Lombok Utara. Penggugat menilai bahwa peralihan saham yang dilakukan oleh pihak pembanding merupakan upaya untuk menghindari kewajiban hukum. Namun, pihak pembanding membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa transaksi jual beli saham dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pesan untuk Penegakan Keadilan

Dalam konteks ini, Eva Lestari menegaskan pentingnya penegakan keadilan yang berlandaskan fakta hukum yang jelas. “Jangan sampai hakim semena-mena dalam memberikan putusan tanpa pertimbangan hukum yang mendalam. Pengadilan adalah tempat orang mencari keadilan dan kepastian hukum, bukan sekadar menerima dan memutus perkara. Ini masalah hak milik yang dirampas secara paksa melalui pengadilan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa Hakim adalah wakil Tuhan yang memiliki tanggung jawab besar. Salah satu kakinya di neraka dan satunya lagi di surga. Oleh karena itu, hakim harus bekerja dengan teliti dan adil agar pertimbangannya tidak berat sebelah dan merugikan pihak yang berhak.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Dengan diajukannya banding ini, diharapkan Pengadilan Tinggi NTB dapat memberikan putusan yang adil dan memulihkan hak-hak para pemegang saham yang sah. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here