Rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa tentang Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Tata Cara Pemungutan PBB Pedesaan dan Perkotaan secara virtual pada Selasa (03/04/2025).

GerbangIndonesia, Mataram – Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melaksanaknan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa tentang Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Tata Cara Pemungutan PBB Pedesaan dan Perkotaan secara virtual pada Selasa (03/04/2025).

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam rapat ini mengingatkan urgensi pengharmonisasian agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dapat menjadi payung hukum pemungutan Opsen Pajak MBLB dan Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Untuk Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB  dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam disepakati perubahan pada judul Raperbup, dan  ketentuan prosentasi sinergi pendanaan pemungutan Opsen Pajak MBLB yang harus konsisten dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa prosentase sinergi pendanaan sekurang-kurangnya 2 persen dari jumlah Opsen Pajak MBLB.

Sedangkan untuk Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, disepakati Raperbup tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi namun ada beberapa saran terkait teknis penyusunannya.

I Gusti Putu Milawati dalam rapat ini menyebutkan Kanwil Kemenkum NTB akan terus berkomitmen dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah guna  menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Dalam rapat ini, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Edward James Sinaga dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan sedangkan dari Pemda Sumbawa, hadir Kepala Bagian Hukum Pemda Sumbawa, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumbawa serta Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bapenda Kabupaten Sumbawa. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here