Mahasiswa saat mengelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Lombok Utara. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) menggedor Kantor Bupati Lombok Utara, Rabu (12/04/2025). Kedatangan mereka menuntut supaya Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar menutup operasional sejumlah ritel modern yang berdiri tidak melalui proses perizinan secara resmi. Ia juga menyayangkan adamya penambahan jumlah ritel (Alfamart) diakhir massa pemerintahan Bupati sebelumnya H. Djohan Sjamsu.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Ketua KBMLU Abed Aljabiri Adnan mengungkapkan, tuntutan dalam aksi ini yaitu KBMLU Pemerintah Daerah segera menutup dan tindak tegas semua ritel modern ilegal yang tidak memiliki izin resmi, melakukan audit dan membuka secara transparan data perizinan semua ritel modern di Lombok Utara, serta memperkuat perlindungan terhadap pedagang kecil dan pasar tradisional dengan kebijakan nyata yang membatasi dominasi ritel modern.

“Kami menduga kuat dari salah satu oknum DPMPTSP bermain atas pendirian/penyewaan ritel modern ini. Dari argumentasi tadi sangat paradoks, dan tidak bisa masuk di logika masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan menggelar aksi lebih besar dengan melibatkan BEM Nusantara untuk mengusut tuntas dugaan ritel modern ilegal tersebut. Dijelaskan, pada akhir massa jabatan Bupati H. Djohan Sjamsu justru masuk tambahan ritel modern yang seharusnya sudah ditetapkan daerah sebanyak 10 gerai, ini menjadi titik pertanyaan massa aksi. Dengan menjamurnya ritel tentu masyarakat khususnya pedagang UMKM sangat dirugikan.

“Menjadi catatan buruk pemerintahan Djohan-Danny yang membiarkan menjamurnya ritel modern. Ini malah membunuh masyarakat khususnya UMKM dan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat karena didominasi oleh kapitalis,” jelasnya.

“Kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak, apakah ini hanya alasan oknum untuk mencuci tangan kita lihat saja nanti. Kita di KBMLU juga akan mengatensi sejumlah isu krusial tidak hanya persoalan ritel tetapi juga yang lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Utara Evi Winarni yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi, telahaan staf, analisa, yang juga nantinya akan mendapatkan satu kesimpulan apakah didapati sejumlah ritel modern menyalahi aturan atau tidak. Sejauh ini, bisa dibilang jika pengajuan izin ritel tersebut tidak ilegal lantaran semua terbit dan didaftarkan melalui by sistem.

“Kami sudah mendatangi alfamart mrmpertanyakan mana pbg, dan dokumen lainnya ini menjadi langkah awal kami. Dinas PTSP jelas tidak boleh menutup sehingga kita melakukan evaluasi apakah ada kesalahan atau tidak dalam proses itu,” jelasnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Soal dugaan itu nanti dibuktikan setelah evaluasi selesai tentu saya akan sampaikan secara terbuka,” imbuhnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here