
GerbangIndonesia, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 55 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, SE, M.Ak, mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi ASN dan PPPK telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Saat ini, jumlah ASN dan PPPK di Lombok Timur tercatat lebih dari 12 ribu orang.
“THR dibayarkan pada bulan Maret berdasarkan gaji bulan Februari 2025. Jika mengacu pada total gaji pegawai di bulan tersebut, jumlah anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 55 miliar,” jelas Hasni saat diwawancarai media Rabu (19/03/2025).
Selain itu, ia menambahkan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan total sekitar Rp 6,9 miliar.
Di samping itu, gaji bagi tenaga honorer Non-ASN juga telah dicairkan untuk periode Januari hingga Maret 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran ini mencapai Rp 12,6 miliar.
Hasni menjelaskan bahwa honor bagi Non-ASN bersumber dari tiga pendanaan, yaitu APBD, BLUD, dan dana BOS. Namun, pencairan yang saat ini sedang dilakukan berasal dari APBD 2025, sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur. “Jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPSPN) untuk THR ataupun honor Non-ASN, kami akan segera memprosesnya,” katanya.
Terkait dengan THR bagi guru agama yang sempat tidak diberikan selama dua tahun terakhir, Hasni menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pemkab Lombok Timur telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Agama Lombok Timur.
“Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran ini sebesar Rp 3,7 miliar, atau sekitar Rp 1,7 miliar per bulan. Kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan terkait pencairan dana tersebut,” tutupnya. (win)
Editor: Lalu Habib Fadli






